SUBANG>[Panceg News] >5 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Subang menerima alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah Pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp118.608.730.000,00 (seratus delapan belas miliar enam ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Dana ini khusus diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2023, meskipun tingkat penyerapan secara keseluruhan mencapai 97,22%, masih terdapat sisa dana yang belum dapat dimanfaatkan sebesar Rp5.822.042.710,00 (lebih dari lima miliar delapan ratus dua puluh dua juta rupiah). Angka ini merupakan gabungan dari sisa dana yang belum terserap pada tahun berjalan serta sisa yang terbawa dari tahun sebelumnya.
📊 RINCIAN PENGGUNAAN DAN SISA DANA MENURUT BIDANG
A. DAK-FISIK REGULER
No Bidang Alokasi (Rp) Realisasi (Rp) Sisa Tahun 2023 (Rp) Sisa Bawa dari 2022 (Rp) Total Sisa Akhir 2023 (Rp)
1 Pendidikan 44.225.333.000 43.297.586.740 4.326.286.040 250.700.000 4.565.109.299
2 Kesehatan & Keluarga Berencana 7.156.966.000 7.038.149.886 7.049.188.866 0 65.518.839
3 Air Minum 6.781.113.000 6.805.035.670 6.459.027.370 206.008.000 401.835.944
4 Perumahan & Kawasan Pemukiman — — — — 7.886.400
5 Kelautan & Perikanan — — — 135.496.000 135.496.000
Subtotal A 58.145.402.000 57.771.996.000 56.793.513.296 257.208.700 4.691.409.882
B. DAK-FISIK PENUGASAN
No Bidang Alokasi (Rp) Realisasi (Rp) Sisa Tahun 2023 (Rp) Sisa Bawa dari 2022 (Rp) Total Sisa Akhir 2023 (Rp)
1 Jalan 20.559.380.000 19.529.422.000 19.529.422.000 — 220.561.426
2 Irigasi 8.838.745.000 8.671.399.100 8.628.829.000 — 791.772.172
3 Jalan — — — — 235.000.000
4 Kelautan & Perikanan 23.809.672.000 23.090.892.032 23.071.812.032 72.170.000 126.820.000
5 Pertanian & Kehutanan 7.455.531.000 7.013.483.675 7.813.493.875 — 1.226.633.625
Subtotal B 60.463.328.000 55.903.197.807 59.051.456.907 714.000.000 1.226.633.625
JUMLAH KESELURUHAN Rp118.608.730.000 Rp115.306.903.803 Rp114.963.970.203 Rp991.908.700 Rp5.822.042.710
📌 MAKSUD DAN TUJUAN DANA INI
DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dengan tujuan khusus untuk membiayai kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang menjadi urusan daerah. Penggunaannya diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri terkait masing-masing bidang, sehingga tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain. Bidang yang mendapat alokasi antara lain:
- Pendidikan: pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan gedung sekolah, penyediaan fasilitas belajar, serta bantuan operasional pendidikan.
- Kesehatan: pembangunan dan pemeliharaan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, pengadaan alat kesehatan, serta peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Pekerjaan Umum & Penataan Ruang: pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, saluran irigasi, penyediaan sarana air minum, serta sanitasi lingkungan.
- Bidang Lainnya: pengembangan pertanian, kelautan, perikanan, perumahan, dan fasilitas umum lainnya.
🔍 TEMUAN YANG PERLU DIJELASKAN SECARA TERBUKA KEPADA MASYARAKAT
No Temuan & Pertanyaan
⚠️ 1 Sisa terbesar di bidang Pendidikan mencapai Rp4,56 miliar — Padahal kebutuhan pembangunan dan perbaikan gedung sekolah di Kabupaten Subang masih sangat banyak dan mendesak. Mengapa dana sebesar ini belum dapat diserap? Apakah ada kendala dalam perencanaan, proses pengadaan yang lambat, atau masalah pelaksanaan di lapangan? Masyarakat berhak mengetahui alasan keterlambatan ini secara rinci.
⚠️ 2 Ada dana yang tertunda sejak tahun lalu sebesar Rp991 juta — Sebagian dana ini sudah tersedia sejak tahun 2022 namun belum juga terealisasi hingga akhir tahun 2023. Apakah kegiatan yang direncanakan dibatalkan, tertunda, atau ada masalah yang belum terselesaikan? Dana ini tidak boleh tertahan tanpa alasan yang jelas.
⚠️ 3 Sisa dana Irigasi mencapai Rp791 juta — Dana ini seharusnya digunakan untuk membangun atau memperbaiki saluran air yang sangat dibutuhkan petani. Mengapa belum terealisasi? Apakah ada masalah pembebasan lahan, perencanaan yang belum matang, atau proses pengadaan yang berbelit-belit?
⚠️ 4 Sisa dana Jalan mencapai Rp455 juta — Jalan yang rusak dan belum selesai perbaikannya dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari. Mengapa dana yang tersedia belum digunakan untuk memperbaikinya?
⚠️ 5 Penggunaan sisa dana harus tetap sesuai peruntukan aslinya — Secara aturan, sisa dana DAK Fisik dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya, namun tidak boleh dialihkan ke bidang lain. Masyarakat harus diawasi agar dana pendidikan tetap untuk pendidikan, dana kesehatan tetap untuk kesehatan, dan seterusnya.
KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS, APEN SUPANDI
“Penyerapan dana sebesar 97 persen memang terlihat baik di atas kertas. Namun angka Rp5,8 miliar yang belum terpakai — terutama Rp4,56 miliar di bidang pendidikan — adalah hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dana ini bukan uang milik pejabat, ini uang rakyat yang dikirim Pemerintah Pusat khusus untuk membangun sekolah, puskesmas, jalan, irigasi, dan sarana air bersih yang langsung dirasakan oleh masyarakat Subang.”
“Setiap rupiah yang tertunda berarti manfaatnya juga tertunda. Sekolah yang belum dibangun berarti anak-anak belajar dalam kondisi yang belum layak. Jalan yang belum diperbaiki berarti masyarakat tetap kesulitan melintas. Irigasi yang belum selesai berarti petani tetap kesulitan air.”
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera mempublikasikan penjelasan secara terbuka: untuk apa saja sisa dana Rp5,8 miliar ini akan digunakan, kapan pekerjaannya akan dimulai, dan kapan akan selesai? Jangan sampai uang rakyat hanya menumpuk di rekening sementara kebutuhan masyarakat terus menumpuk di lapangan. Rambo News akan terus memantau kapan dana ini benar-benar turun dan terwujud menjadi pembangunan yang nyata bagi rakyat.”
Catatan: Sesuai ketentuan, sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang belum terserap pada tahun berjalan dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan tetap mengacu pada peruntukan bidang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat.
Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”
