Subang – Seorang warga Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, mengeluhkan proses pengambilan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng yang dinilai sulit dan tidak memberikan solusi bagi penerima yang mengalami kendala administrasi.

Keluhan tersebut disampaikan warga setelah dirinya berupaya mengambil bantuan yang terdaftar atas nama istrinya. Meski mengaku masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), warga tersebut menyebut dirinya dan istrinya telah lama berpisah, namun belum menempuh proses perceraian secara resmi.

Menurut pengakuannya, saat mendatangi kantor desa untuk mengambil bantuan, ia telah membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KK, fotokopi KTP, KTP asli miliknya, serta kupon penerima bantuan. Namun, petugas meminta KTP asli atas nama istrinya yang tercantum sebagai penerima manfaat.

“Saya sudah membawa KK, KTP, dan kupon bantuan. Tapi tetap diminta KTP istri. Sementara saya sendiri tidak mengetahui keberadaan istri saya karena sudah lama berpisah,” ujarnya.

Ia mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena pihak keluarga istrinya pun tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Akibatnya, hingga saat ini bantuan yang menjadi hak keluarganya belum dapat diambil.

Warga tersebut mempertanyakan alasan dokumen yang telah dibawanya tidak dapat digunakan sebagai dasar verifikasi. Ia juga meminta kejelasan terkait status bantuan yang tidak tersalurkan kepada penerima.

“Kalau bantuan itu tidak bisa saya ambil, lalu bagaimana nasib hak saya sebagai warga? Apakah bantuan tersebut dikembalikan ke pemerintah atau ada mekanisme lain?” katanya.

Keluhan ini memunculkan harapan agar pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai prosedur penyaluran bantuan sosial, khususnya bagi penerima yang menghadapi kondisi keluarga atau administrasi yang tidak biasa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kalijati Timur maupun panitia penyalur bantuan terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Kalijati Timur maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.