Carita -Pandeglang, [pancegNews] 4 Juli 2026 – Sebuah peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi di Kampung Cibeureum RT 10 RW 04, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Kejadian bermula dari adanya kesalahpahaman yang muncul saat berlangsungnya acara ruatan laut yang diselenggarakan di pesisir Pantai Carita.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu korban sedang mencuci pakaian ketika dipanggil oleh iparnya untuk datang bermusyawarah guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Namun, sesampainya korban di tempat pertemuan, pelaku berinisial (NR) diduga langsung melakukan serangan secara tiba-tiba dengan menendang bagian perut dan menampar pipi sebelah kiri korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban merasakan nyeri hebat pada bagian perut. Mengingat kondisi yang mengkhawatirkan, suami korban segera membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis ke Puskesmas Carita. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban mengalami luka memar di bagian ulu hati.
Karena merasa tidak terima dan khawatir akan keamanan korban, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Carita untuk diproses secara hukum.
⚖️ Ketentuan Hukum yang Diterapkan
Pihak kepolisian menyatakan pelaku terancam dikenakan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Rincian pasal:
- Ayat (1): Mengatur penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan melakukan pekerjaan. Pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda Kategori II sebesar Rp10.000.000.
- Ayat (2): Jika perbuatan dilakukan terhadap bawahan atau orang yang bekerja padanya, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ketentuan pokok.
- Ayat (3): Percobaan melakukan tindak pidana ini tidak dipidana.
Dalam kasus ini, luka memar yang diderita korban tergolong luka ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, sehingga perbuatannya sesuai dengan unsur dalam pasal tersebut. Perkara ini termasuk jenis delik aduan, artinya proses hukum berjalan berdasarkan laporan resmi dari korban atau keluarganya, dan masih memungkinkan diselesaikan melalui jalan damai jika kedua belah pihak sepakat.
Penyidik Polsek Carita Brigpol Abidin terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti guna melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan musyawarah, serta tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan orang lain dan melanggar hukum.
