Lebak, Banten II Pancegnews II 10/04/2026/ II – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang beredar luas di media sosial memicu keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan diduga dipaksa oleh perempuan lainnya untuk mengucapkan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi sekaligus bentuk pelecehan terhadap simbol agama.
Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pun angkat bicara. Panglima Forum silaturahmi ulama lebak selatan ( FSULS) yang biasa disapa kiyai Tamar. Menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum yang terlibat. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan,” ujar kiyai Tamar
Ia menegaskan ” ini harus di proses semua yang terlibat pada video tersebut, karna apa pun dalihnya tetap harus di proses secara hukum di Indonesia.” Tegasnya
1. Pasal 156a KUHP Lama
Ini adalah pasal yang paling sering digunakan untuk menindak pelaku penistaan agama. Bunyinya:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
– yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
– dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Namun masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama serta tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan bangsa.(Red_Di)
