LEBAK II Pancegnews II – 14 mei-2025,Aktivitas tambang pasir laut ilegal kembali marak beroperasi di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Padahal, kegiatan ini diketahui pernah ditutup dan dibubarkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua lokasi tambang tersebut masing-masing milik inisial JN, warga Desa Wanasalam, serta HER, warga Desa Sukamamah, Kecamatan Malingping. Kini dugaan kuat aktivitas itu berjalan kembali karena dibekingi oknum tertentu.
Warga setempat meminta kepolisian menindak tegas para pelaku. Pasalnya, kegiatan ini merusak garis pantai dan lingkungan di tiga titik: Pantai Tenjolaya (Desa Sukatani), Pantai Lebak Keusik (Desa Wanasalam), hingga Pantai Duren (Desa Muara), Kecamatan Wanasalam

“Pasir hasil galian itu dikirim ke beberapa perusahaan bata ringan di Cikande Serang, Cikarang Bekasi, dan Bogor. Rata-rata setiap harinya ada sekitar 6 tronton yang berangkat,” ungkap sumber di lokasi, hari ini.
Hingga berita ini dimuat, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak berwenang maupun kedua pemilik tambang tersebut. red_di
