PANDEGLANG II Pancegnews II, 25 Mei 2026 – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Perdana di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini menjadi sorotan tajam sejumlah elemen masyarakat. Tiga organisasi yang peduli terhadap ketertiban dan lingkungan, yakni PPBNI Satria Banten, GAIB 212, dan LSM Harimau Sukaresmi, menemukan fakta bahwa fasilitas yang bernaung di bawah Badan Gizi Nasional dan dikelola oleh Yayasan Global Al-Jabbar Indonesia ini beroperasi hanya bermodalkan izin tingkat desa, namun nyatanya tidak memiliki izin lingkungan resmi serta tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Berdasarkan papan identitas resmi yang terpasang di lokasi, tertulis jelas: SPPG Perdana, Sukaresmi dengan kode identitas ID SPPG: 77YOTBOY, beralamat di Kampung Perdana, RT/RW. 001/003, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Namun, dalam peninjauan yang dilakukan oleh ketiga organisasi tersebut, diketahui bahwa kegiatan operasionalnya justru berpusat dan berjalan aktif di Kampung Rancajaya, RT 003/RW 002, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi. Perbedaan alamat tertera dengan lokasi operasional nyata ini menjadi salah satu poin penting yang ditanyakan sekaligus dikonfirmasi langsung kepada perangkat daerah setempat.

Para pimpinan dari PPBNI Satria Banten, GAIB 212, dan LSM Harimau Sukaresmi turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan fakta serta bertemu dan berkonfirmasi secara resmi kepada pihak RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan tempat kegiatan berlangsung. Hasil pertemuan tersebut memastikan kebenaran dugaan ketidaklengkapan dokumen dan penyimpangan prosedur.

“Kami turun ke lapangan karena ada keprihatinan masyarakat. Berdasarkan identitas yang terpasang, fasilitas ini bernama SPPG Perdana di bawah Badan Gizi Nasional dan Yayasan Global Al-Jabbar Indonesia, namun kegiatan nyatanya berjalan di wilayah Desa Karyasari, Kampung Rancajaya. Setelah kami cek dan konfirmasi langsung ke RT serta BPD setempat, terbukti bahwa SPPG ini hanya memiliki izin atau persetujuan di tingkat desa saja. Yang sangat fatal, fasilitas ini sama sekali tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi syarat mutlak operasi, dan secara teknis pengelolaannya pun tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya,” tegas Ketua GAIB 212 didampingi jajaran pimpinan kedua organisasi lainnya.

Selain masalah administrasi dan perbedaan data alamat, tim pemantau juga menyoroti aspek pelayanan dan pengelolaan. Dengan statusnya sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berada di bawah naungan lembaga negara, standar pelayanan dan keamanan lingkungan seharusnya sangat ketat. Namun di lapangan, tata kelola kegiatan, penanganan fasilitas, hingga dampak yang ditimbulkan dinilai tidak memenuhi standar baku, sehingga berisiko mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

Pihak RT 003/RW 002 Desa Karyasari dan perwakilan BPD yang hadir dalam peninjauan membenarkan seluruh temuan tersebut. Mereka menyatakan bahwa selama ini pengelola hanya menyampaikan persetujuan di tingkat desa, namun tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan dokumen izin lingkungan maupun izin operasional resmi dari instansi berwenang di tingkat kabupaten.

“Benar adanya apa yang disampaikan rekan-rekan organisasi. Sampai saat ini kami selaku perwakilan warga tidak pernah menerima salinan atau melihat izin lingkungan dari SPPG ini. Izin yang ada hanya sebatas kesepakatan di tingkat desa saja. Padahal, lembaga pelayanan seperti ini, apalagi tertera di bawah Badan Gizi Nasional, seharusnya lengkap dokumennya dan berjalan sesuai aturan, agar aman dan tidak merugikan lingkungan kami,” ungkap perwakilan RT setempat.

Ketiga organisasi—PPBNI Satria Banten, GAIB 212, dan LSM Harimau Sukaresmi—menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Keberadaan fasilitas pelayanan publik yang beroperasi dengan data alamat berbeda, tanpa izin lingkungan, serta menyimpang dari SOP dinilai sangat tidak wajar dan berisiko menimbulkan masalah hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Mereka kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui dinas terkait, serta pihak Badan Gizi Nasional selaku lembaga pembina, untuk segera meninjau ulang keberadaan SPPG Perdana ini. Diperlukan pemeriksaan mendalam mengenai keabsahan dokumen, kesesuaian lokasi, dan kepatuhan terhadap SOP, guna memastikan setiap pelayanan yang berjalan di tengah masyarakat benar-benar legal, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

(Laporan: Tim Peliput Peristiwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *