( PANCEGNEWS )
Seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi. Ia diduga menggunakan sekaligus mengedarkan ketamin dan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape atau cartridge pod.
GA diamankan beberapa hari lalu di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Sebelum penangkapan, ia diketahui masih sempat beraktivitas di Jakarta.
Ditangkap Usai Pengembangan Kasus Kurir
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menjelaskan penangkapan GA merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang kurir berinisial AM yang lebih dulu diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara pada awal Juni 2026.
“Jadi Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge,” kata Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Zulkarnaen, AM berperan sebagai kurir yang mengedarkan cartridge ketamin milik GA.
“Dari keterangan AM, dikembangkan lagi sampai akhirnya anggota mengamankan GA. AM ini berperan sebagai kurir atau kuda, yang mengedarkan barang haram milik GA,” ujarnya.
Barang Bukti dan Keuntungan
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
- Ketamin cair seberat 15 mililiter
- 5 buah cartridge pod yang diduga berisi campuran ketamin dan etomidate

GA mengaku membeli ketamin tersebut dari seseorang berinisial K seharga Rp20 juta. Polisi menyebut pembelian dilakukan sebanyak tiga kali dan barang tersebut diedarkan di wilayah Bandung Raya.
“Dia membeli barang itu seharga Rp20 juta dari tersangka K. Pembeliannya sudah sebanyak tiga kali, kemudian diedarkan di Bandung Raya,” kata Zulkarnaen.

Selain menjual, GA juga mengaku memakai ketamin tersebut dengan cara mencampurkannya ke dalam cairan vape. Dari setiap transaksi cartridge ketamin, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
Polisi menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.
“Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam,” ujar Zulkarnaen.
Hingga kini, polisi masih memburu tersangka K yang diduga menjadi pemasok utama ketamin kepada GA.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan pasal terkait kepemilikan, penggunaan, dan peredaran narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal belasan tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya terjadi dalam bentuk konvensional, tetapi juga merambah produk elektronik seperti vape yang banyak digunakan kalangan muda.
( Red )
