Bekasi – Pancegnews II 16/04/2026 II
Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan kasus peredaran obat-obatan golongan tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama tim operasional pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah pos ronda di Kampung Cikarang Jati, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga asal Medan. Yang bersangkutan diduga melakukan penjualan obat-obatan tanpa memiliki keahlian maupun izin resmi di bidang kefarmasian.
Menurut IPTU Augusman Harefa, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan golongan tertentu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.(Red_Li)
