TANGERANG II Pancegnews II – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Arief Nurhadiyat, S.Pd. (35) terus menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai tudingan yang beredar, aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip profesionalitas.
Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang memperpanjang masa penahanan tersangka dari 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti atas laporan kerugian yang diajukan oleh PT KMK Cikupa Mas.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, baik dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dugaan tindak pidana meliputi pemalsuan dokumen Purchase Order (PO) serta penggelapan dalam proses pengadaan barang yang terjadi pada November 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyitaan sejumlah barang seperti perangkat elektronik dan kendaraan disebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Langkah perpanjangan penahanan juga dinilai wajar dalam proses penyidikan, terutama dalam perkara yang melibatkan dokumen dan transaksi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Meski menuai kritik dari pihak kuasa hukum, aparat menegaskan bahwa sistem peradilan memberikan ruang yang luas bagi tersangka untuk melakukan pembelaan. Proses hukum selanjutnya akan diuji di pengadilan, termasuk keabsahan alat bukti dan prosedur yang telah dijalankan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan korporasi dan individu. Aparat kepolisian menyatakan komitmennya untuk membuka ruang klarifikasi serta memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses yang berjalan.
Di tengah berkembangnya berbagai opini, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu putusan pengadilan sebagai penentu akhir.
Dengan dinamika yang berkembang, kasus ini menjadi cerminan bagaimana penegakan hukum diuji di ruang publik. Aparat pun diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.(Red)
