Subang II Pancegnews II 30/04/2026/ II -Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang ( Anton Nugraha,S.H ) Mengecam dan mengutuk Keras atas tindakan atau perbuatan oknum DC Lising TAF Cirebon atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Sebagai mana dimaksud pasal 492 dan atau pasal 486 undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang kitab undang- undang hukum pidana adanya dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan dengan objek 1 ( Satu ) unit mobi toyota calya tahun pembuatan : 2022 ,warna :hitam, nopol: T.1211.UQ ,No.rangka :MHKA6GK6JNJ614522,
No.mesin : 3NRH705006 dengan nomor kontrak : 2215863610 dengan bukti BSTK ( Berita serah terima kendaraan ) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026.
Dengan kronologis sebagai berikut: Sebelum oknum DC Lising TAF berkunjung kerumah debitur ada oknum Lising DC Karawang telfon ke debitur meminta untuk Transfer angsuran dengan bukti TF pada tanggal 11 April 2026 Rp.5000.000 ( Lima juta rupiah ) Sekira jam 13:01:57 pada hari Sabtu ke nomor rekening inisial BD,Lalu tiba-tiba pada tanggal 13 April 2026 tepatnya pada hari Senin transfer balik ke rekening debitur sejumlah yg sama tapi debitur baru sadar ada Tranafer balik hari kamis tanggal 16 April 2026 .Lalu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 12.30 wib saat adik dan bapak debitur ( Korban ) dirumah kedatangan 2 ( Dua ) orang yang mengaku dari kantor Lising TAF Cirebon yang salah satunya mengaku bernama Inisial Rv yang dimana para diduga pelaku menyampaikan maksud dan tujuannya datang kerumah membahas tunggakan angsuran milik debitur, namun karena debitur tidak ada dirumah sehingga para diduga pelaku bertemu dengan adik dan bapa debitur,dalam pembicaraannya para pelaku menawarkan solusi untuk penyelesaian tunggakan karena dikantor Lising TAF Cirebon sedang ada program restruktur yang dimana program tersebut menawarkan 2 ( dua ) solusi diantaranya yang pertama dengan angka cicilan yang sama dan tunggakan dapat diselesaikan setelahnya selesai masa tenor,Lalu solusi ke 2 ( dua ) tenor lebih diperpanjang namun angka angsuran berkurang dan program itu hanya berlaku sampai besok sebelum jam 12 siang harus sudah ada dikantor Lising TAF cabang Cirebon,karena tergiur dengan apa yang ditawarkan oleh para diduga pelaku

Lalu korban tersebut yaitu putra pertama anak dari perwira polri menyuruh adiknya dan ibu nya yg kebetulan ibu bhayangkari untuk datang ke kantor TAF cabang Cirebon untuk mengikuti program yang disampaikan oleh para diduga pelaku tersebut,akan tetapi keesokan harinya setibanya adik dan ibunya dikantor Lising Taf cabang Cirebon,adik korban disuruh menandatangani surat yang kata diduga pelaku sebagai surat pengajuan program rekstruktur lalu meminta kunci kontak berikut STNK asli yang katanya untuk dilakukan pengecekan jika mobil tersebut masih ada,akan tetapi setelahnya adik dan ibunya mengikuti apa yang disampaikan oleh para terduga pelaku,malah para terduga pelaku tersebut mengalihkan pokok pembicaraan yang semula membahas tentang rekstruktur menjadi tentang penarikan mobil karena menunggak membayar angsuran,kemudian saat surat sudah ditanda tangani oleh adik korban dibuka baru diketahui rupanya surat tersebut bukan penandatanganan program rekstruktur melainkan surat berita acara penyerahan kendaraan,Setelah itu karena merasa kesal dijebak adiknya dan ibunya korban marah-marah saya ini istri bhayangkara namun oknum DC tersebut tidak mengindahkan dan menjawab mau istri bhayangkara atau apa tidak peduli katanya. lalu setelah itu saat adik dan ibu korban keluar dari kantor Lising TAF cabang Cirebon rupanya mobil milik korban pun tidak ada ditempat terakhir memarkirkannya diduga telah dibawa oleh para pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan dari adik dan ibu korban yang sebelumnya membawa mobil tersebut dari Subang ke Cirebon untuk mengikuti program rekstruktur yang dijanjikan para pelaku.ujar Anton Nugraha,S.H Selaku ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang.
Lalu, keesokan harinya setelah kendaraan dibawa oleh para terduga pelaku, korban kembali mendatangi kantor Leasing TAF Cirebon bersama adik dan ayahnya yang merupakan seorang perwira Polri aktif yang berdinas di Subang. Namun, korban seolah “dipingpong”, diminta datang atau menanyakan ke kantor Leasing TAF cabang Bandung dan cabang Karawang.
Selanjutnya, korban bersama adik dan ayahnya mendatangi Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 24 April 2026.
Saya selaku Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, sebagai penerima kuasa dari korban yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2026, mengutuk keras kejadian tersebut. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Cirebon Kota agar segera memproses laporan tersebut hingga para terduga pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar tidak menimbulkan korban berikutnya.
Kami dari Laskar NKRI DPD Subang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.(Red)
