Subang, Jawa Barat II Pancegnews II 03/04/2026 II — Fenomena pernikahan di bawah tangan atau nikah siri kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Praktik yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di negara ini dinilai masih marak terjadi, khususnya di daerah pedesaan.

Berdasarkan sejumlah kajian dan penelitian, pernikahan tidak tercatat masih banyak ditemukan di wilayah Subang, termasuk di Kecamatan Cipeundeuy. Praktik ini umumnya dilakukan secara agama, namun tidak didaftarkan ke instansi resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA).

Faktor Penyebab

Beberapa faktor utama yang mendorong maraknya pernikahan di bawah tangan antara lain:

Kondisi ekonomi yang membuat pasangan enggan mengurus administrasi pernikahan resmi

Kurangnya pemahaman hukum masyarakat terkait pentingnya pencatatan nikah

Budaya dan tradisi lokal yang masih mentoleransi praktik nikah siri

Pernikahan dini atau kehamilan di luar nikah


Fenomena ini tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga menjadi tren di berbagai daerah di Indonesia
Dampak Hukum dan Sosial

Pernikahan di bawah tangan membawa sejumlah konsekuensi serius, terutama bagi perempuan dan anak. Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat berpotensi mengalami kesulitan dalam:

Pembuatan akta kelahiran

Pengakuan hukum dari ayah biologis

Hak waris dan perlindungan hukum lainnya

Selain itu, istri dalam pernikahan siri juga rentan tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau konflik rumah tangga.

Upaya Penanganan

Pemerintah bersama lembaga terkait terus berupaya menekan angka pernikahan di bawah tangan melalui:

Sosialisasi pentingnya pencatatan nikah

Program isbat nikah untuk melegalkan pernikahan yang sudah berlangsung

Peningkatan layanan administrasi kependudukan

Langkah ini dinilai penting agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi secara hukum.

Penutup

Maraknya pernikahan di bawah tangan di Subang menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Diperlukan kesadaran bersama bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.(Red/Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *