JAKARTA — PANCEG NEWS, 20 OKTOBER 2026
FAKTA POKOK
Uraian Keterangan
– Terlapor Zulfahrianto — Kepala Desa Sontang, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Riau
– Dugaan Pasal Pungutan Liar & Pasal 12e UU Tipikor
– Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau
– Langkah Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus + SP3 ke Mabes Polri
– Surat Ditujukan Kepada Kapolri Jend. Suyudi, Wakapolri, Irwasum, Kompolnas, Kabareskrim, Kortas Tipikor, Karowassidik Bareskrim, Divisi Propam Polri
– Kuasa Hukum Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H.
KRONOLOGI SINGKAT

Awal Mula: Upaya Swadaya Perbaikan Jalan Banjir
– Jalan Desa Sontang sepanjang ±3 Km rusak parah akibat banjir, terputus hampir 6 bulan
– Muspika (Camat, Kapolsek, Dandim) bersama masyarakat memfasilitasi perbaikan melalui sumbangan sukarela dari perusahaan dan warga — tanpa paksaan sama sekali
– Dana terkumpul seluruhnya digunakan untuk perbaikan jalan — kini sudah selesai dan dinikmati masyarakat lebih dari 2 tahun
Berubah Jadi Perkara Pidana — Ada yang Janggal
– Laporan justru datang dari LSM AM — yang bukan pihak penyumbang dan tidak merasa dirugikan
– Kuasa hukum menduga LSM ini dilatari oleh pihak/perusahaan yang memiliki konflik kepentingan dengan Kades Sontang
– Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Kades Sontang sebagai tersangka pungli dan korupsi — padahal jalan sudah nyata dinikmati rakyat
Langkah ke Mabes Polri
– Kuasa hukum resmi mendatangi Mabes Polri meminta Gelar Perkara Khusus — mekanisme sah diatur KUHAP & Perkap No.6/2019 — sekaligus penghentian penyidikan (SP3)
– Jika hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti pidana, diminta segera terbitkan SP3 demi keadilan
KATA KUASA HUKUM — ISKANDAR HALIM MUNTHE, S.H., M.H.
“Sangat ironis — upaya memperbaiki jalan rusak akibat bencana dengan sumbangan sukarela, yang hasilnya sudah dinikmati masyarakat luas justru dituduh pungli dan korupsi. Di mana letak kerugiannya jika manfaat nyata sudah dirasakan rakyat?”
“Yang melapor bukan penyumbang, tapi LSM yang tidak dirugikan. Ada indikasi kuat kriminalisasi. Kami yakin penyidik dapat bijak, dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat membimbing proses ini secara transparan.”
“Kami minta Kapolri, Kortas Tipikor, Kabareskrim, dan Propam Polri menguji ulang secara objektif. Jika tidak ada bukti pidana, keluarkan SP3. Pejabat desa yang bekerja untuk rakyat tidak boleh dikriminalisasi.”
KOMENTAR APEN SUPANDI — PEMRED PANCEG NEWS
“Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab: jalan rusak diperbaiki, rakyat menikmati manfaatnya, dana berasal dari sumbangan sukarela tanpa paksaan — di mana unsur pungutan liar dan korupsinya?”
“Jika yang melapor bukan pihak yang dirugikan, kita wajib bertanya: siapa yang sebenarnya bergerak di balik layar? Kriminalisasi terhadap pejabat desa yang berbuat baik tidak boleh dibiarkan terjadi begitu saja. Hukum ada untuk melindungi rakyat yang bekerja membangun, bukan sebaliknya.”
“Panceg News mendesak Mabes Polri segera menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus ini secara cepat, independen, dan transparan. Publik berhak tahu: apakah ini benar-benar perkara pidana, atau sekadar alat untuk menyudutkan mereka yang tidak diinginkan pihak tertentu.”
TUNTUTAN PANCEG NEWS
1. SEGERA JADWALKAN GELAR PERKARA KHUSUS
Kortas Tipikor & Bareskrim Polri tidak boleh menunda. Tetapkan waktu pemeriksaan ulang secara terbuka dan sampaikan hasilnya kepada publik.
2. TELUSURI SIAPA YANG BENAR-BENAR BERKEPENTINGAN
LSM yang bukan pihak dirugikan melapor. Polisi wajib menelusuri siapa pihak di balik layar. Jangan sampai kepolisian diperalat untuk kepentingan pihak tertentu.
3. JELASKAN DASAR KERUGIAN NEGARA/RAKYAT
Korupsi menuntut adanya kerugian. Jika jalan lebih baik, rakyat lebih diuntungkan, sumbangan sukarela — di mana kerugiannya? Jelaskan secara rinci dan terbuka.
4. LINDUNGI INISIATIF SWADAYA MASYARAKAT
Gotong royong dan upaya membangun desa tidak boleh dimudahkan jadi pasal pidana. Selama tidak ada paksaan, pemerasan, dan pengayaan pribadi — asas kemanfaatan harus diutamakan.
“Keadilan bukan soal siapa yang melapor, tapi soal apa yang benar dan adil. Membangun rakyat bukan kejahatan — dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah itu kejahatan.”
— Apen Supandi, Pemred Panceg News
Sumber: Tim Kuasa Hukum Kades Sontang | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 20 Oktober 2026
“Panceg News — Cepat, Tegas, Berimbang”
