SUBANG — PANCEG NEWS, 20 OKTOBER 2026,FAKTA POKOK

Dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang per 31 Desember 2023 memunculkan sejumlah ketidakselarasan data yang patut dipertanyakan:

Temuan Keterangan
– Saldo Piutang PBB-P2 Tercatat Rp312.191.857.294,00
– Selisih Data SISMIOP vs BAST Rp106.670.933,00 — angka tidak sama di dua sistem pencatatan
– Cut-Off Database SISMIOP Rp5.238.949.468,00 — nilai yang belum masuk pencatatan resmi
– Selisih Piutang per Tahun Pajak Banyak pos tahun pajak angka SISMIOP berbeda dengan BAST

INTI MASALAH: Data piutang PBB-P2 di Pemkab Subang ternyata tidak konsisten antara aplikasi SISMIOP dengan data pendukung (BAST). Ada nilai yang tercatat di satu sistem tapi belum diakui di sistem lain — menimbulkan pertanyaan besar: angka mana yang sebenarnya benar?

RINCIAN KETIMPANGAN YANG TERUNGKAP

1. Data SISMIOP Berbeda dengan BAST

Dokumen secara terbuka mencatat adanya perbedaan nilai antara data yang ada di aplikasi SISMIOP dengan Berita Acara Serah Terima (BAST):

– Cut-Off Database SISMIOP: Rp5.238.949.468,00
– Sesuai BAST: Rp5.132.278.535,00
– SELISIH: Rp106.670.933,00

Artinya, ada nilai hampir Rp107 juta yang tercatat di sistem tapi belum sesuai dengan dokumen fisik pendukungnya.

2. Riwayat Masalah Data Sejak Lama

Dokumen mengungkapkan bahwa:

– PBB-P2 sejak tahun 2000 belum dilakukan pemutakhiran data secara menyeluruh
– Masalah ini sudah teridentifikasi sejak tahun 1994 namun belum sepenuhnya terselesaikan
– Terdapat piutang PBB-P2 yang belum dapat dipetakan secara jelas status penagihannya

3. Ketidakcocokan per Tahun Pajak

Beberapa tahun pajak menunjukkan angka yang berbeda secara signifikan antara SISMIOP dan BAST:

Tahun Pajak SISMIOP (Rp) BAST (Rp) Selisih
1994 124.344.411 124.344.411 Sesuai
1995 788.650.409 768.405.150 Rp20.245.259
1996 815.862.451 815.862.451 Sesuai
1997 1.045.185.012 1.045.185.012 Sesuai
2001–2002 Angka berbeda Angka berbeda Belum selaras

KOMENTAR APEN SUPANDI — PEMRED PANCEG NEWS

“Rp106 juta lebih selisih antara sistem pencatatan dan dokumen fisik — itu bukan angka kecil. Lebih dari itu, masalah data piutang yang belum dibereskan sejak tahun 1994 menunjukkan ada masalah sistemik yang dibiarkan berlarut-larut puluhan tahun.”

“Masyarakat berhak tahu: berapa sebenarnya piutang PBB-P2 yang sah di Kabupaten Subang? Yang benar menurut SISMIOP atau menurut BAST? Kalau dua sumber data resmi saja tidak sepakat, bagaimana rakyat bisa percaya dengan angka yang dipajang?”

“Piutang yang tidak jelas angkanya berisiko: bisa jadi ada yang sudah lunas tapi belum dihapus dari daftar, atau sebaliknya — uang yang sudah masuk belum tercatat. Keduanya sama-sama merugikan rakyat dan keuangan daerah. Ini harus ditelusuri tuntas.”

TUNTUTAN PANCEG NEWS

1. LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA SECARA MENYELURUH — SEKARANG!
Selisih Rp106 juta harus segera diverifikasi satu per satu. Tentukan angka yang benar, perbaiki kedua sistem, dan pastikan tidak ada lagi perbedaan di masa mendatang.

2. JELASKAN KEPUBLIK — ANGKA MANA YANG BENAR?
Pemkab Subang wajib mengumumkan: berapa total piutang PBB-P2 yang sebenarnya, berapa yang masih aktif ditagih, berapa yang sudah kadaluwarsa, dan berapa yang sulit ditagih. Transparansi adalah kunci kepercayaan.

3. SISTEM PENGENDALIAN HARUS DIPERKUAT
Tidak boleh ada lagi data yang berbeda antara aplikasi dan dokumen fisik. Setiap perubahan data harus ada jejak audit yang jelas, siapa mengubah, kapan, dan atas dasar apa.

4. Selesaikan Masalah Sejak 1994 — JANGAN DITUNDA LAGI
Masalah yang sudah puluhan tahun belum selesai menunjukkan kurangnya prioritas. Tetapkan tenggat waktu yang jelas untuk membereskan seluruh data piutang yang tertunggak.

“Data keuangan tidak boleh dua wajah. Ada satu kebenaran, dan itu harus tercermin dalam laporan keuangan. Ketika angka tidak jujur, kebijakan tidak tepat, dan rakyat yang menanggung akibatnya.”

— Apen Supandi, Pemred Panceg News
Sumber: Dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2023 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 20 Oktober 2026
“Panceg News — Cepat, Tegas, Berimbang”