LEBAK — PANCEG NEWS, 20 OKTOBER 2026
FAKTA POKOK
Uraian Nilai
– Anggaran Belanja Barang & Jasa Pemkab Lebak TA 2025 Rp734.029.842.948
– Realisasi Rp675.852.654.477 (92,07%)
– Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Secara Keseluruhan Rp62.276.819.015
– Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Rp30.346.193.500
– Realisasi Sekretariat DPRD Rp29.247.734.587 (96,38%)
– Kelebihan Pembayaran Akomodasi Hotel Rp997.339.000
– Status Penyetoran Telah disetor ke Kas Daerah per 25 Mei 2026
INTI MASALAH: Harga kamar yang ditagih LEBIH TINGGI dari harga sebenarnya. Bahkan ada yang TIDAK MENGINAP tapi tetap menagih biaya penginapan. Hampir Rp1 MILIAR lebih yang akhirnya dikembalikan setelah BPK memeriksa!
RINCIAN TEMUAN BPK
A. Aturan Kabur — Celah Manipulasi Terbuka
1) Standar Biaya Transportasi Belum Jelas
– Top up E-Toll belum ditetapkan nilai wajarnya per tujuan
– Biaya transportasi Rp2.300.000 ke Jawa Barat — tertulis orang/hari, padahal dimaksud orang/kali
– Biaya transportasi Pimpinan & Anggota DPRD Rp2.200.000 per kendaraan — ditetapkan tanpa kertas kerja perhitungan, hanya menyesuaikan sisa anggaran Sekretariat DPRD!
2) Pedoman Pelaksanaan Belum Lengkap
– Tidak ada aturan jelas: bagaimana menilai kewajaran BBM/E-Toll pakai mobil pribadi?
– Apakah biaya transportasi dibayarkan setiap hari atau hanya berangkat-pulang?
– Penginapan boleh di luar kota tujuan? Tidak ada penjelasan
– Belum wajib dokumentasi foto dengan koordinat lokasi kunjungan
B. Pelanggaran Nyata di Lapangan — Sekretariat DPRD Lebak
1) Kunjungan Kerja Tanpa Izin & Tanpa Laporan
– Tidak ada surat izin dari Ketua DPRD untuk studi banding
– Tidak ada laporan hasil kunjungan ke Bupati — padahal aturan mewajibkan disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah kegiatan selesai, berisi tujuan, biaya, manfaat, dan output yang dapat diterapkan
2) Harga Hotel DITAGIH LEBIH TINGGI — Ada yang TIDAK MENGINAP tapi Klaim Biaya
– BPK konfirmasi langsung ke hotel: harga kamar yang sebenarnya lebih murah dari yang dipertanggungjawabkan
– Lebih parah: ada pelaksana yang tidak menginap di hotel tersebut, tapi tetap menagih biaya penginapan
– Total kerugian negara: Rp997.339.000
– Pelanggaran: Peraturan Mendagri No.77/2020 & Peraturan Bupati Lebak — biaya dibayarkan at cost = sesuai bukti riil
3) Pola Masalah Berulang — Sudah Found Sejak 2024
LHP BPK Tahun 2024 sudah temukan:
– Uang harian paket meeting tidak sesuai ketentuan
– Perjalanan dinas tidak dilaksanakan tapi tetap dibayarkan
– Pembayaran akomodasi hotel tidak sesuai ketentuan
– Biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya
– Paket meeting tidak digunakan seluruhnya
Ternyata pada 2025 — MASIH TERJADI!
SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Pihak Kelalaian
– Sekretaris DPRD (Pengguna Anggaran) Belum susun mekanisme transportasi; tetapkan harga tanpa hitungan; pengawasan lemah; biaya ditetapkan sesuai sisa anggaran bukan kebutuhan riil
– PPK & Bendahara Membayar tanpa verifikasi kebenaran dokumen; tidak konfirmasi ke hotel sebelum mencairkan dana
– Pelaksana Perjalanan Dinas Menagihkan harga lebih tinggi dari aslinya; menagih yang tidak terjadi; tidak buat laporan hasil kunjungan kerja
TINDAKAN YANG SUDAH DIAMBIL
– Penyetoran pengembalian: Rp997.339.000 telah disetor ke Kas Daerah pada 25 Mei 2026
– Sekretariat DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK
– Bupati Lebak diinstruksikan untuk menyusun mekanisme yang lebih ketat dan konsisten
KOMENTAR APEN SUPANDI — PEMRED PANCEG NEWS
“Rp997 juta yang dikembalikan ke Kas Daerah adalah bukti bahwa ada uang rakyat yang seharusnya tidak keluar jika pengawasan berjalan normal. Ini bukan hanya soal uang kembali, tapi soal siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran itu.”
“Yang paling mendasar adalah dua hal: pertama, aturan yang tidak jelas memberi ruang untuk penyalahgunaan. Kedua, mekanisme pengawasan di internal Sekretariat DPRD tidak bekerja sebagaimana mestinya. Bendahara tidak seharusnya membayar hanya berdasarkan kertas pertanggungjawaban tanpa memastikan kebenaran kejadiannya.”
“Kami menilai kasus ini harus menjadi titik perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan hanya kasus sesaat. Pemerintah Kabupaten Lebak harus memastikan bahwa setiap pengeluaran perjalanan dinas benar-benar didasari oleh kebutuhan tugas, bukti riil, dan hasil kerja yang jelas.”
KOMENTAR DEDI IRAWAN — KORWIL BANTEN PANCEG NEWS
“Kasus ini menunjukkan bahwa pengeluaran perjalanan dinas yang tidak memiliki bukti kuat, mekanisme verifikasi yang lemah, dan laporan hasil yang tidak jelas dapat menjadi sumber kerugian daerah. Rp997 juta bukan jumlah yang kecil untuk dihilangkan begitu saja hanya karena kurangnya pengawasan.”
“Kami mendorong Inspektorat Daerah dan BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses pembayaran, verifikasi, dan pertanggungjawaban biaya hotel tersebut. Jangan sampai hanya uangnya yang dikembalikan, tetapi pelaku dan sistem yang salah tetap tidak diperbaiki.”
“Panceg News akan terus memantau tindak lanjut dari kasus ini, termasuk apakah rekomendasi BPK benar-benar diikuti dan apakah ada perubahan signifikan dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Lebak ke depan.”
TUNTUTAN PANCEG NEWS
1. PUBLIKKAN NAMA-NAMA YANG TERBUKTI MENAGIH BERLEBIH
Siapa saja yang menagih harga kamar lebih tinggi atau tidak menginap tapi klaim biaya? Nama mereka harus diketahui publik — sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pencegahan.
2. PERBAIKI SSH DENGAN DASAR PERHITUNGAN YANG JELAS
Setiap angka dalam Standar Satuan Harga harus ada kertas kerja perhitungannya — jarak, konsumsi BBM, tarif tol, semua terukur. Tidak boleh ada lagi angka yang “disesuaikan dengan sisa anggaran”.
3. WAJIBKAN LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KERJA DIPUBLIKKAN
Setiap kunjungan kerja DPRD — ke mana, berapa biaya, siapa yang pergi, dan apa hasilnya untuk warga Lebak — dipublikasikan di situs resmi. Rakyat berhak tahu apa yang mereka dapatkan dari miliaran rupiah perjalanan dinas setiap tahun.
4. KONFIRMASI PIHAK KETIGA WAJIB SEBELUM PEMBAYARAN
Sebelum mencairkan biaya penginapan, bendahara wajib konfirmasi ke hotel: tamu siapa, berapa harga kamar, benar menginap atau tidak. Sederhana, tapi menyelamatkan ratusan juta rupiah setiap tahun.
“Pengawasan tidak boleh hanya datang dari BPK setahun sekali. Pengawasan harus ada setiap hari di setiap pembayaran — dari pimpinan, dari inspektorat, dan yang terkuat: dari masyarakat. Saatnya aturan tidak lagi jadi kertas yang tertumpuk, tapi jadi benteng pelindung uang rakyat.”
— APEN Supandi, Pemred Panceg News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Lebak TA 2024 & 2025 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 20 Oktober 2026
“Panceg News — Cepat, Tegas, Berimbang”
