PURWAKARTA — PANCEG NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA MENGGUNCANG: MAKANAN TIDAK ADA, UANG RAKYAT HILANG
Lokasi Belanja Realisasi Bukti Transaksi KELEBIHAN DIBAYARKAN
Sekretariat DPRD — CV GMP Rp1.395.771.853 Rp818.160.800 Rp577.611.053
Sekretariat Daerah — CV MBP Rp3.836.525.996 Rp2.260.699.096 Rp1.575.826.900
TOTAL DIKEMBALIKAN PENYEDIA Rp2.153.437.953
FAKTA PALING MENYAKITKAN: Kedua penyedia CV GMP dan CV MBP TIDAK PUNYA USAHA katering, restoran, maupun dapur sendiri. Mereka cuma jadi “perantara pembayaran”. Makanan dipesan langsung ke pihak lain — tapi uang mengalir lewat mereka, dan kelebihannya RATUSAN JUTA TIDAK ADA BUKTI BELI APA!
EMPAT KEBUSUKAN TERBONGKAR BPK
PENYEDIA “KOTAK KOSONG” — TIDAK BISA MENYEDIAKAN APA-APA
CV GMP dan CV MBP terpilih lewat e-katalog — tapi tidak punya kemampuan menyediakan makanan sendiri. Tidak ada rumah makan, tidak ada katering, tidak ada dapur. Mereka cuma jadi “jalur pembayaran” — uang masuk ke mereka, lalu dikirim ke vendor lain. Ini pengadaan — atau pencucian uang?
PPK & PPTK LANGSUNG PESAN KE PIHAK LAIN — PENYEDIA CUMA “NUMPANG NAMA”
Bagian Umum Sekretariat DPRD dan Setda langsung menghubungi toko/katering lain untuk pesan makanan. CV GMP dan CV MBP tidak terlibat sama sekali — hanya bertugas memindahkan uang. Kontrak fiktif di atas kertas!
PEMBAYARAN MILIARAN — BUKTI PEMBELIAN HANYA SEBAGIAN KECIL
Bukti transaksi di DPRD cuma Rp818 Juta — dibayarkan Rp1,39 Miliar → Rp577 Juta lebih tanpa bukti.
Bukti transaksi di Setda cuma Rp2,26 Miliar — dibayarkan Rp3,83 Miliar → Rp1,57 MILIAR lebih tanpa bukti!
UANG DIKEMBALIKAN — TAPI SIAPA YANG DIUNTUNGKAN SELAMA INI?
CV GMP menyetor Rp577.611.053 (20 Mei 2026)
CV MBP menyetor Rp1.575.826.900 (21 Mei 2026)
Pertanyaan krusial: Selama ini siapa yang menikmati selisih ratusan juta itu sebelum BPK datang memeriksa?
PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS TERBUKTI
– PP No. 12/2019 Pasal 121(2) & 141(1) — Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah. Rp2,15 Miliar keluar tanpa bukti = MELANGGAR
– Perpres No. 16/2018 Pasal 4(a) & 11(1) — Pengadaan harus tepat biaya; PPK wajib kendalikan kontrak. Penyedia fiktif lolos = MELANGGAR
– Permendagri No. 77/2020 Lampiran Bab I — PPTK wajib kendalikan & laporkan belanja. Tidak dilakukan = MELANGGAR
KOMENTAR DEDI IRAWAN — KORWIL BANTEN, PANCEG NEWS
“Temuan BPK di Purwakarta ini sangat memprihatinkan. Dua perusahaan yang tidak punya kemampuan apa-apa justru terpilih sebagai penyedia lewat e-katalog, lalu miliaran rupiah mengalir keluar dengan kelebihan pembayaran yang mencapai Rp2,15 Miliar tanpa bukti pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar masalah administrasi — ini celah yang sengaja dibiarkan terbuka untuk dimanfaatkan.”
“Yang paling mengkhawatirkan: mekanisme pemesanan dilakukan langsung oleh PPK/PPTK ke pihak lain, sementara penyedia hanya jadi perantara pembayaran. Artinya ada aliran dana yang tidak transparan dan bisa dimanipulasi kapan saja. Jika BPK tidak datang memeriksa, uang rakyat itu bisa hilang selamanya tanpa jejak.”
“Kami mendesak Inspektorat dan KPK tidak berdiam diri. Telusuri aliran dana, periksa siapa yang merekomendasikan kedua perusahaan ini, dan proses pihak-pihak yang menandatangani pembayaran melebihi bukti yang ada. Mengembalikan uang itu kewajiban — tapi menelusuri siapa yang diuntungkan selama ini adalah keadilan yang harus ditegakkan. Rakyat sedang mengawasi.”
KOMENTAR TEGAS APEN SUPANDI — PEMPRED PANCEG NEWS
“Rp2,15 MILIAR lebih uang rakyat keluar dari APBD Purwakarta lewat dua perusahaan yang ternyata TIDAK BISA menyediakan apa-apa. Mereka cuma jadi perantara pembayaran — namanya ada di kontrak, tapi makanan dipesan ke tempat lain. Dan yang paling gila: hampir Rp1,6 MILIAR dibayarkan melebihi bukti pembelian yang ada. Itu bukan kesalahan — itu rekayasa keuangan yang direncanakan!”
“Penyedia mengembalikan uang — syukur. Tapi jangan biarkan ini berhenti di situ. Yang harus ditelusuri: SIAPA yang menyarankan CV GMP dan CV MBP sebagai penyedia padahal tahu mereka tidak punya kemampuan? SIAPA yang menandatangani pembayaran melebihi bukti yang ada? Dan MENGAPA pengawasan di Sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah sama sekali tidak berfungsi selama ini?”
“Ini pola yang berbahaya: perusahaan fiktif masuk lewat e-katalog, pejabat langsung pesan ke pihak lain, uang mengalir lewat perusahaan fiktif itu, lalu selisihnya hilang. Kalau BPK tidak datang memeriksa — uang Rp2,15 Miliar itu sudah lenyap selamanya. KPK harus segera turun ke Purwakarta. Periksa aliran dana, periksa siapa yang berkomunikasi dengan kedua penyedia ini, dan pastikan ada pertanggungjawaban pidana. Rakyat tidak membayar pajak untuk dimainkan begitu saja.”
TUNTUTAN PANCEG NEWS
1. KPK — BUKA KASUS INI SEKARANG JUGA!
Penyedia fiktif + pembayaran melebihi bukti Rp2,15 Miliar + pengawasan yang gagal total = indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi. Jangan tunggu sampai masalah tertutup. Telusuri aliran dana ke mana saja uang itu berpindah tangan sebelum dikembalikan.
2. EVALUASI PEMILIHAN PENYEDIA E-KATALOG DI PURWAKARTA
Bagaimana mungkin dua perusahaan yang tidak punya dapur, tidak punya restoran, tidak punya katering — lolos dan terpilih lewat e-katalog? Siapa yang memverifikasi kemampuan mereka? Periksa sistem pengadaan di seluruh Pemkab Purwakarta.
3. PPK & PPTK TERKAIT HARUS DIPROSES — BUKAN HANYA PENYEDIA
Penyedia sudah mengembalikan uang — itu kewajiban mereka. Tapi PPK yang memilih penyedia fiktif, PPTK yang tidak mencatat pembelian, dan pimpinan yang tidak mengawasi — semua harus bertanggung jawab. Jangan biarkan pejabat yang lalai atau terlibat bebas begitu saja.
4. SISTEM PEMESANAN & PEMBAYARAN WAJIB DIUBAH
Mulai sekarang: pesanan makanan harus langsung ke penyedia yang juga yang menyediakan. Jika ada pihak ketiga — itu harus diatur secara transparan dan disetujui secara tertulis. Setiap pembayaran harus disertai bukti penerimaan yang ditandatangani minimal dua pihak: yang menerima dan yang menyediakan. Tanpa bukti = tidak ada uang keluar.
“Uang rakyat bukan mainan. Kalau perusahaan katering yang jujur bisa bangkrut karena pelunasan ditunda berbulan-bulan — bagaimana mungkin dua perusahaan fiktif bisa dibayarkan miliaran rupiah tanpa ada yang memeriksa? Ini bukan soal administrasi yang kurang rapi. Ini soal siapa yang diuntungkan dari celah yang sengaja dibiarkan terbuka.”
— Apen Supandi, pempred Panceg News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Purwakarta TA 2025 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 18 Oktober 2026
“Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak”
