SUBANG — PANCEG NEWS | 19 Oktober 2026. Ini bukan sekadar selisih angka. Ini adalah bukti ketidakbecusan yang mencoreng wajah tata kelola keuangan daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2023 menampilkan fakta yang memalukan: Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat sebesar Rp355.672.929.363,00. Namun yang lebih mencengangkan — dua sistem resmi pemerintah daerah justru menampilkan angka yang saling bertentangan. Tidak ada satu kebenaran, ada dua versi yang dipisahkan ratusan miliar rupiah.
FAKTA YANG TIDAK BISA DIABAIKAN

Sejak pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Pemkab Subang pada 1 Januari 2014, sampai hari ini — masih ada jurang lebar antara data SISMIOP dan BAST.
Perbedaan rinci per tahun:
– 2000: SISMIOP Rp2.231.740.066 — BAST Rp2.408.926.855 → SELISIH Rp177.186.789
– 2001: SISMIOP Rp2.952.649.553 — BAST Rp3.205.895.674 → SELISIH Rp253.246.121
– 2002: SISMIOP Rp3.655.323.411 — BAST Rp4.432.964.829 → SELISIH Rp777.641.418
– 2003: SISMIOP Rp4.573.951.051 — BAST Rp4.887.595.739 → SELISIH Rp313.644.688
Dari tahun ke tahun, selisih itu terus ada. Terakumulasi menjadi ratusan miliar rupiah yang tidak jelas ke mana perginya. Pemerintah daerah seolah tidak tahu berapa sebenarnya yang harus ditagih, berapa yang sudah masuk, dan berapa yang hilang begitu saja.
“Terdapat perbedaan daftar rincian piutang pada database SISMIOP, diantaranya terdapat perbedaan cut-off tahun piutang.”
— Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Subang 2023
Bahasa sederhananya: tidak ada yang tahu angka yang benar. Dua sistem, dua kebenaran. Itu bukan administrasi — itu kekacauan yang merugikan rakyat.
KOMENTAR TEGAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI
“Cukup! Berhenti sembunyi di balik alasan ‘perbedaan sistem’. Itu adalah alasan malas kerja dan tidak bertanggung jawab! Sudah 12 tahun pengelolaan PBB-P2 diambil alih daerah, tapi sampai sekarang datanya masih berantakan. Dua buku besar, dua angka berbeda. Di mana akuntabilitasnya?”
“Ratusan miliar rupiah itu bukan angka di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali untuk jalan, sekolah, puskesmas di seluruh penjuru Subang. Kalau datanya saja tidak bisa disatukan, bagaimana mungkin kita percaya uang pajak dikelola dengan benar?”
“Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah HARUS menjelaskan: Siapa yang mengizinkan dua versi data ini terus berjalan? Berapa sebenarnya piutang yang belum tertagih? Dan yang paling penting — berapa banyak uang yang hilang karena ketidakbecusan ini? Jika tidak mampu membereskan data — MUNDUR! Jangan biarkan kekacauan ini berlarut-larut merugikan rakyat Subang!”
“Panceg News tidak akan diam. Kami akan kawal sampai data tunggal terwujud, piutang ditagih dengan benar, dan siapa yang lalai dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan permintaan — itu HAK RAKYAT!”
TUNTUTAN TANPA TUNDA
1. BENTUK TIM PEMBERSIHAN DATA — SEKARANG! Satu data, satu angka, satu kebenaran. Selesaikan dalam waktu 3 bulan. Tidak ada alasan penundaan.
2. PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah wajib hadir di hadapan publik dan DPRD Subang untuk menjelaskan selisih ratusan miliar ini.
3. AUDIT KHUSUS BPK Minta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan khusus dan menyeluruh atas pengelolaan piutang PBB-P2 sejak 2014.
4. EVALUASI KINERJA Jika dalam waktu yang ditentukan data belum bersih — lakukan evaluasi kinerja pimpinan dinas terkait. Uang rakyat tidak bisa menunggu pejabat yang tidak becus bekerja.
Data ganda = Ada yang ditutupi. Rakyat Subang berhak tahu kebenaran yang sebenarnya.
