PURWAKARTA — PANCEG NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA MEMUKAU: BELANJA TIDAK SAH, BARANG HILANG, UANG RAKYAT DIABAIKAN
Uraian Nilai
Belanja RT Sekda yang TIDAK PUNYA DASAR HUKUM Rp349.599.200,00
Barang TIDAK DITERIMA tapi SUDAH DIBAYAR Rp171.497.108,00
TOTAL UANG RAKYAT YANG DIABAIKAN Rp964.814.815,00
FAKTA PALING MENYAKITKAN: Pemkab Purwakarta BELUM PUNYA Rumah Jabatan Sekretaris Daerah — TAPI TETAP DIBAYARKAN kebutuhan rumah tangganya untuk rumah PRIBADI Sekda! Di mana logikanya?
TIGA KEBUSUKAN TERBONGKAR BPK
UANG RAKYAT DIKORUPTI DENGAN ALASAN PALSU
Permendagri jelas: perabot rumah jabatan hanya jika rumah jabatan ADA. Sekda Purwakarta belum punya rumah jabatan — TAPI APBD TETAP DIKELUARKAN ratusan juta untuk kebutuhan rumah tangga yang dibagi antara rumah pribadi Sekda dan kantor. Tidak ada peraturan yang mengizinkan ini! Ini bukan kesalahan — ini penyalahgunaan anggaran yang direncanakan!
BARANG TIDAK PERNAH DATANG — TAPI UANG SUDAH LUNAS DIBAYAR
11 SPK dengan CV LS diperiksa — hasilnya: banyak barang yang dipesan TIDAK PERNAH diterima, tapi pembayaran sudah cair penuh. PPK tidak periksa, PPTK tidak catat, Sekda tidak awasi. Siapa yang menikmati selisih ratusan juta itu selama ini?
Penyetoran kembali oleh penyedia:
– CV SJ: Rp499.534.369 — TERBESAR, KENAPA?
– CV PJ: Rp228.680.792
– CV LS: Rp236.599.654
Uang dikembalikan BUKAN karena jujur — tapi karena BPK datang memeriksa. Tanpa BPK, uang itu hilang begitu saja ke kantong siapa?
TIDAK ADA CATATAN — SEOLAH UANG HILANG DIANGIN
PPK dan PPTK mengaku: tidak ada satu pun catatan barang masuk — baik di rumah Sekda maupun di kantor. Artinya: rakyat membayar ratusan juta untuk barang yang tidak terdaftar, tidak terhitung, dan tidak jelas ke mana perginya. Ini pengelolaan keuangan negara — atau pasar gelap?
KOMENTAR DEDI IRAWAN, KORWIL BANTEN:
“JIKA HANYA UANG KEMBALI TANPA PEJABAT DIPROSES, INI ADALAH PELAJARAN BURUK BAGI DAERAH LAIN.”
“Temuan BPK di Purwakarta ini sangat memprihatinkan. Hampir Rp1 Miliar uang rakyat keluar dari APBD untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah, padahal sampai tahun 2025 Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan Sekda. Artinya, ada pengeluaran yang secara hukum tidak punya pijakan, tapi tetap dijalankan seolah-olah sah.”
“Yang lebih berbahaya adalah tidak adanya pencatatan barang yang diterima. Bagaimana mungkin belanja barang dan jasa dilakukan tanpa tahu barangnya ada, berapa jumlahnya, dan di mana disimpan? Ini bukan hanya masalah administrasi, ini masalah tanggung jawab keuangan daerah yang sangat serius.”
“Kami mempertanyakan: di mana peran Inspektorat selama ini? Mengapa kelebihan pembayaran Rp171 Juta untuk barang yang tidak diterima tidak ketahuan sejak awal? Apakah pengawasan internal hanya formalitas belaka?”
“Penyedia yang mengembalikan Rp964 Juta harus diapresiasi, tapi itu tidak cukup. Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti di uang kembali. Pihak-pihak yang menyetujui, menandatangani, dan mengesahkan belanja ini harus diperiksa lebih dalam. Jika hanya uang yang dikembalikan tanpa ada pejabat yang dipertanggungjawabkan, maka ini akan menjadi contoh buruk: pejabat boleh lalai, boleh menyalahgunakan anggaran, dan hanya mengembalikan uang ketika ketahuan.”
“KPK tidak boleh diam. Ini bukan kesalahan kecil. Ini indikasi kerugian keuangan negara yang sistematis. Kami mendesak KPK segera turun ke Purwakarta, periksa aliran dana, periksa siapa yang bertanggung jawab, dan pastikan ada proses hukum yang adil dan transparan. Rakyat tidak boleh membayar twice atas kesalahan pejabat.”
PELANGGARAN YANG JELAS TERBUKTI
– Permendagri 7/2006: Belanja perabot rumah jabatan = HARAM jika rumah jabatannya tidak ada
– Perpres 16/2018: Pengadaan harus tepat jumlah & kualitas — terbukti tidak
– Permendagri 77/2020: PPTK wajib kendalikan & laporkan — tidak dilakukan sama sekali
– PP No. 109/2000: Hanya KDH/WKDH yang diatur kebutuhan rumah tangganya — Sekda TIDAK
ALI SOPYAN TEGAS: INI BUKAN KESALAHAN — INI KEJAHATAN TERENCANA!
“Rp964 JUTA — hampir satu MILIAR — keluar dari kas daerah tanpa dasar hukum, tanpa catatan barang, tanpa pengawasan yang layak. Lalu BPK datang, uang dikembalikan, dan masalah dianggap selesai? JANGAN BODOHI RAKYAT!”
“Pertanyaan yang harus dijawab sekarang: SIAPA yang menyuruh memasukkan pos ini ke APBD padahal tahu belum ada rumah jabatan? SIAPA yang menandatangani pembayaran padahal tahu barang tidak datang? Dan MENGAPA Inspektorat Purwakarta diam saja sampai BPK yang menemukan?”
“KPK RI — kemana saja kalian? Purwakarta bukan wilayah bebas hukum! Hampir Rp1 Miliar keluar tanpa alasan sah, barang tidak ada, pencatatan kosong — itu indikasi kuat korupsi. Jangan tunggu sampai rakyat turun ke jalan menuntut keadilan. Turun sekarang, periksa siapa yang bertanggung jawab, dan proses sesuai hukum yang berlaku!”
“Uang yang dikembalikan penyedia itu hanya sebagian kecil dari kerugian sebenarnya. Yang lebih besar: kepercayaan rakyat yang dirusak oleh pejabat yang merasa di atas hukum. Jika hari ini tidak ada yang diproses — besok mereka akan berani mengambil lebih banyak lagi.”
TUNTUTAN TANPA TAWAR
1. KPK — SEGERA BUKA KASUS PURWAKARTA!
Belanja tanpa dasar hukum + kelebihan pembayaran hampir Rp1 Miliar + tidak ada pencatatan = cukup alasan untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab. Jangan diam saja — rakyat sedang mengawasi.
2. SIAPAKAH PEJABAT YANG MENYETUJUI INI? NAMANYA HARUS DIUMUMKAN DAN DIPROSES!
Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, PPK yang tidak periksa barang, PPTK yang tidak mencatat — semua terlibat harus bertanggung jawab. Jangan hanya penyedia yang menyetor uang sementara pejabat bebas pergi.
3. HAPUS POS INI DARI APBD TANPA TUNDA!
Sampai rumah jabatan Sekda benar-benar ada dan diatur peraturannya — LARANG KERAS pengeluaran uang untuk kebutuhan rumah tangga Sekda. Setiap rupiah yang keluar harus punya dasar hukum yang jelas.
4. PUBLIKKAN LAPORAN INSPEKTORAT — MENGAPA TIDAK DITEMUKAN LEBIH AWAL?
Apakah Inspektorat Purwakarta tidak mampu — atau sengaja menutup mata? Jelaskan kepada publik dalam 7 hari. Jika tidak mampu — ganti dengan yang mampu.
“Rakyat tidak butuh pejabat yang pandai meminta kenaikan gaji. Rakyat butuh pejabat yang jujur menjaga setiap rupiah pajak yang dibayarkan dengan keringat dan air mata. Siapa yang mencuri uang rakyat — harus dikembalikan sepuluh kali lipat. Siapa yang melanggar hukum — harus diadili. Tanpa ampun, tanpa kompromi.”
— Ali Sopyan, Ketua Tim Panceg News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Purwakarta TA 2025 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 18 Oktober 2026
“Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak”
