SUBANG — PANCEG NEWS, 18 OKTOBER 2026,TEMUAN AWAL: ANGKA YANG PERLU DIJELASKAN
Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 yang diterima Panceg News, terungkap adanya perbedaan angka yang memerlukan penjelasan resmi:
Transfer Pemerintah Provinsi TA 2023

– Anggaran: Rp530.712.661.460,00
– Realisasi: Rp489.629.795.000,00
– Persentase: 92,26%
– Selisih tidak tersalurkan: ±Rp41 Miliar
Bagi Hasil Pajak Provinsi TA 2023
– Anggaran: Rp51.476.872.022,00
– Realisasi: Rp45.547.503.000,00
– Persentase: 88,48%
– Selisih: ±Rp5,9 Miliar
Yang menjadi sorotan: Di dalam dokumen yang sama, angka realisasi Transfer Pemerintah Provinsi pada Tabel 5.14 dan rincian penjelasan teks menunjukkan angka yang perlu diverifikasi konsistensinya. Perbedaan sumber data antara pencatatan daerah dan pencatatan pemberi dana harus dijelaskan secara transparan.
TIGA HAL YANG PERLU DIJELASKAN PUBLIK
Mengapa Realisasi Transfer Masih di Bawah Anggaran?
– Transfer Pemerintah Provinsi hanya mencapai 92,26% — sisa hampir Rp41 miliar belum masuk
– Bagi Hasil Pajak Provinsi lebih rendah lagi, hanya 88,48% — kurang Rp5,9 miliar
– Pertanyaan publik: Apakah keterlambatan penyaluran? Pemotongan? Atau revisi anggaran yang tidak diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat?
Perbedaan Data Pencatatan — Siapa yang Benar?
– Dokumen mencantumkan angka realisasi yang berbeda antar bagian laporan
– Prinsip akuntansi menyatakan angka harus sama di seluruh dokumen
– Pertanyaan publik: Apakah ada perbedaan pencatatan antara data Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Subang? Jika ada — siapa yang melakukan verifikasi dan kapan akan diselaraskan?
Tren Penurunan Dibanding Tahun 2022
Jenis Transfer Realisasi 2022 Realisasi 2023 Perubahan
Transfer Pemerintah Provinsi Rp466.164.222.000 Rp489.629.795.000 Naik 5,03%
Bagi Hasil Pajak Provinsi Rp47.546.503.000 Rp45.547.503.000 Turun 4,20%
Total transfer naik, namun bagi hasil pajak — yang berasal dari pendapatan asli daerah — justru menurun. Apakah penurunan ini disebabkan oleh penurunan ekonomi atau penyesuaian kebijakan yang belum disosialisasikan?
KOMENTAR TEGAS UJANG KETU — TIM PANCEG NEWS
“Angka yang tidak konsisten dalam satu dokumen resmi adalah tanda tanya besar bagi seluruh warga Subang. Rp46,9 MILIARDA lebih yang tidak tersalurkan bukanlah uang receh. Itu adalah hak rakyat Subang yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki jalan rusak, membangun sekolah, dan melayani warga yang membutuhkan.”
“Kami meminta pihak terkait tidak diam saja. Jelaskan secara terbuka ke mana sisa dana itu berada, kapan akan diterima, dan mengapa pencatatan angka berbeda di dalam dokumen yang sama. Jangan biarkan kebingungan berlarut-larut. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka pergi!”
“Jika dalam waktu 14 hari belum ada penjelasan yang memuaskan dan terbuka, Panceg News akan terus memantau dan mendesak agar masalah ini dibawa ke jalur yang lebih lanjut. Pengelolaan keuangan daerah harus bersih, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.”
TUNTUTAN PANCEG NEWS
1. SELESAIKAN PERSELARASAN DATA SEGERA
Pastikan angka pencatatan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Subang selaras. Jika ada perbedaan — umumkan hasil rekonsiliasi secara terbuka maksimal dalam 1 bulan.
2. JELASKAN STATUS DANA YANG BELUM MASUK
Rp41 miliar lebih belum tersalurkan — apakah akan masuk di tahun anggaran berikutnya? Atau ada penyesuaian? Publik berhak tahu status dan jadwal pastinya.
3. PUBLIKKAN LAPORAN BAGI HASIL PAJAK SECARA BERKALA
Penurunan bagi hasil pajak perlu dijelaskan rinci. Daerah berhak mengetahui dasar perhitungan, waktu penyaluran, dan alasan perubahan jumlah dari tahun ke tahun.
“Uang rakyat tidak boleh hilang di antara dua lembar laporan yang berbeda. Angka harus jelas, dana harus tercatat, dan penyaluran harus tepat waktu.”
— Ujang Ketu, Tim Panceg News
Sumber: Dokumen LHP BPK RI — Pemkab Subang TA 2023 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 18 Oktober 2026
“Mencatat, Memeriksa, Mengawasi — Demi Kebenaran”
