INDRAMAYU — PANCEG NEWS, 11 OKTOBER 2026,LAPORAN WARGA: BIAYA DUA KALI TARIK, TOTAL Rp500 RIBU
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan warga. Seorang warga melaporkan adanya praktik pembayaran yang dilakukan dalam dua tahap:
– Tahap pendaftaran: Diminta membayar Rp200.000
– Setelah sertifikat selesai: Diminta membayar lagi Rp300.000
-Total per bidang tanah: Rp500.000
“Awalnya membayar Rp200 ribu untuk pendaftaran. Setelah sertifikatnya jadi, diminta membayar lagi Rp300 ribu,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Persoalannya bukan hanya soal jumlah uang yang dibayarkan — melainkan kejelasan dasar hukum, rincian biaya, dan pihak yang menerima uang tersebut. Masyarakat berhak tahu:
– Apakah penarikan biaya ini memiliki dasar hukum yang sah?
– Ke mana uang Rp500 ribu tersebut disetorkan dan digunakan untuk apa?
– Apakah warga menerima kuitansi atau bukti pembayaran yang resmi?
– Siapa pihak yang berwenang menarik uang tersebut — petugas resmi atau pihak lain?
– Bukankah program PTSL seharusnya gratis atau berbiaya sesuai ketentuan resmi yang dipublikasikan?
PIHAK TERKAIT BELUM BERIKAN KLARIFIKASI
Berita ini sudah mencoba mengonfirmasi kepada Lebe Makhdum melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. Sikap diam ini tentu memicu lebih banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Belum ada tanggapan bukan berarti keterangan warga benar — tetapi ketidakjelasan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa penjelasan resmi sangat dibutuhkan segera.”
KOMENTAR TIM PANCEG NEWS
“Program PTSL adalah program negara untuk rakyat — tujuannya memberi kepastian hukum atas tanah, bukan membebani warga dengan biaya yang tidak jelas dasarnya. Jika ada biaya resmi, itu harus dipajang di papan pengumuman, dijelaskan secara terbuka, dan disertai bukti penerimaan yang sah.
Rp500 ribu per bidang tanah — kalau ada ratusan bidang, angkanya menjadi milyaran rupiah. Tanpa dasar yang jelas, ini bukan sekadar pungutan liar yang menyamar sebagai biaya program! Kami mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan, klarifikasi hal ini secara terbuka, dan pastikan program PTSL benar-benar membantu warga, bukan malah membebani mereka.”
TUNTUTAN:
– Instansi terkait segera mengklarifikasi dugaan pungutan ini secara terbuka dan transparan!
– Jelaskan secara rinci: berapa biaya resmi PTSL, siapa yang menetapkan, dan ke mana uang itu disalurkan!
– Jika terbukti ada pungutan tidak resmi, proses hukum dan kembalikan uang warga!
– Pastikan program negara benar-benar sampai ke rakyat tanpa dipungut biaya yang tidak perlu!
Program untuk rakyat tidak boleh jadi ladang pungutan. Transparansi bukan permintaan — itu hak warga yang membayar pajak.”
PANCEG NEWS — MENYINYALIR, MENGUNGKAP, MENJAGA KEBENARAN!
Indramayu — 11 Oktober 2026
