LUBUK LINGGAU — PANCEG NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Pemeriksaan BPK membongkar skandal pengelolaan anggaran yang SANGAT MENGERIKAN di Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Bukan sekadar salah ketik atau kelalaian — ini adalah manipulasi klasifikasi belanja yang dilakukan secara terencana di 11 SKPD! Miliaran rupiah Belanja Modal dan Belanja Hibah sengaja dipindah dan disembunyikan di pos Belanja Barang dan Jasa — agar mudah diatur, mudah digeser, dan sulit dilacak!

Lebih saji Belanja Barang & Jasa: Rp11.233.553.912,18 — BELUM PERNAH ADA ANGKA SEBESAR INI!
Kurang saji Belanja Modal: Rp8.326.227.392,18 — Aset Tetap disembunyikan!
Kurang saji Belanja Hibah: Rp2.976.605.170,00 — Hibah dipalsukan jadi barang!

DUA PELANGGARAN BESAR — SENGATA DILAKUKAN!

1. BELANJA HIBAH DIPALSUKAN JADI BELANJA BARANG — Rp2,9 MILIAR KE MANA PERGI?!

Dinas PUPR menganggarkan belanja hibah kepada Pemerintah Pusat/Lembaga Masyarakat sebesar Rp2.907.326.520,00 — TAPI DICATAT SEBAGAI BELANJA BARANG DAN JASA! Hibah BUKAN barang belanja habis pakai! Ini pelanggaran tegas Permendagri No. 77 Tahun 2020! Siapa yang menerima hibah ini? Kenapa harus disembunyikan di pos lain?

2. BELANJA MODAL DISEMBUNYIKAN — Rp8,3 MILIAR ASET TETAP DIHAPUS DARI CATATAN!

Pada 11 SKPD ditemukan pengeluaran yang JELAS memenuhi kriteria Belanja Modal — manfaat lebih dari 1 tahun, menambah aset pemerintah, bukan untuk dijual — sebesar Rp8.326.227.392,18, TAPI DIANGGARKAN SEBAGAI BELANJA BARANG DAN JASA! Artinya: pembangunan gedung, pengadaan alat, jalan, dan aset lainnya — hilang dari daftar aset negara! Siapa yang menguasai aset tersebut sekarang?!

RINGKASAN KERUGIAN — TIDAK BISA DIANGGAP RINGAN!

Tabel
Uraian Nilai (Rp) Status
Lebih saji Belanja Barang & Jasa +11.233.553.912,18  Terbukti melanggar
Kurang saji Belanja Modal -8.326.227.392,18  Aset disembunyikan
Kurang saji Belanja Hibah -2.976.605.170,00  Tujuan tidak jelas
Belanja Modal tidak terklasifikasi -156.109.410,00 Tidak sesuai SAP

Alasan pejabat: “kurang kecermatan”, “belum paham aturan”, “aplikasi terbatas” — SEMUA ITU ALASAN LEMAH YANG HARUS DITOLAK! Pejabat yang mengelola anggaran RATUSAN MILIAR TIDAK BOLEH ALASAN TIDAK PAHAM! Jika tidak paham — MUNDUR SAJA!

SEMUA ATURAN DILANGGAR SECARA TERANG-TERANGAN!

– PP No. 71 Tahun 2010 — Belanja Modal harus untuk aset tetap manfaat >1 tahun — DILANGGAR!
​
– Permendagri No. 77 Tahun 2020 — Belanja Hibah punya aturan tersendiri — TIDAK BOLEH DICAMPUR!
​
– Permendagri No. 15 Tahun 2024 — Belanja Barang untuk manfaat <12 bulan — ASET TETAP JELAS BUKAN INI!
​
– Buletin Teknis SAP No. 04 — Kriteria Belanja Modal SANGAT JELAS — DIABAIKAN SAJA!

KOMENTAR TEGAS — ALVENT HD, PEMRED PANCEG NEWS!

“PANCEG NEWS MENGECAM KERAS SKANDAL ANGGARAN DI LUBUK LINGGAU! INI BUKAN KESALAHAN — INI REKAYASA YANG SENGATA DILAKUKAN! Rp11,2 MILIAR DIPINDAH SESUKA HATI SEOLAH-OLAH ITU UANG SENDIRI!

Katanya “kurang kecermatan” — JANGAN MENIPU RAKYAT! Menyusun anggaran itu bukan kerja sembarangan! Ada rencana, ada verifikasi, ada tanda tangan! Jika sampai 11 SKPD melakukan hal yang sama — itu BUKAN kebetulan! Itu pola yang disepakati bersama! Tujuannya apa? Agar uang Belanja Modal yang seharusnya jadi aset negara — bisa dihabiskan tanpa jejak yang jelas! Agar Belanja Hibah yang seharusnya transparan — bisa disembunyikan di nota belanja barang!

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran — SETIAP TANDA TANGAN ANDA ADALAH TANGGUNG JAWAB PIDANA! Jika sengaja salah klasifikasi — itu pemalsuan dokumen negara! Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD — kenapa bisa lolos verifikasi? Apakah tidak diperiksa sama sekali? BPKAD — apa fungsi pengawasan sebelum anggaran disahkan? Semua tutup mata?

Kepada Wali Kota Lubuk Linggau: JANGAN CUMA BILANG “SESETUJU DAN AKAN MENINDAKLANJUTI” — ITU TERLALU LEMAH! Perintahkan penyelidikan mendalam! Siapa yang menyuruh mengubah klasifikasi itu? Siapa yang mendapat manfaat dari pemindahan pos anggaran itu? Jika terbukti ada kerugian negara — LAPOR KE KEJAKSAAN! KE POLISI! Jangan diam saja — rakyat sedang mengawasi!”

KOMENTAR TEGAS — DEDI IRAWAN, KABIRO PANCEG NEWS KABUPATEN LEBAK!

“SAYA TEGASKAN: MANIPULASI ANGGARAN SEBESAR INI TIDAK BISA DIANGGAP RINGAN! DI LEBK KAMI TIDAK AKAN MENERIMA ALASAN LEMAH SEPERTI “KURANG PAHAM” ATAU “APLIKASI MASALAH”! JIKA MENJABAT — HARUS PAHAM! JIKA TIDAK MAMPU — MUNDUR!

Rp8,3 MILIAR Belanja Modal disembunyikan — artinya aset negara tidak tercatat! Siapa yang sekarang memegang aset tersebut? Apakah dijual? Apakah dikuasai pribadi? Rp2,9 MILIAR Hibah — ke lembaga mana disalurkan? Apakah lembaga itu benar ada? Atau cuma nama di atas kertas saja? Pertanyaan ini HARUS dijawab dengan bukti, bukan dengan alasan klise!

Pemerintah Kota Lubuk Linggau HARUS mempublikasikan rincian lengkap setiap rupiah yang dipindahkan itu! Nama penerima, bukti serah terima, foto lokasi — SEMUA! Jangan beri kesempatan oknum untuk memanfaatkan kebingungan klasifikasi anggaran demi kepentingan pribadi! Saya Dedi Irawan, Kabiro Panceg News Lebak — TEGAS MENUNTUT TINDAKAN TEGAS!”

TUNTUTAN TEGAS — HARUS DILAKSANAKAN DALAM 7 HARI!

1. PERIKSA ULANG SEMUA BELANJA Rp11,2 MILIAR — SAMPAI KE RINCIAN TERKECIL! Tunjukkan bukti serah terima, foto lokasi, dan nama penerima hibah!
​
2. PROSES PIDANA JIKA TERBUKTI SENG AJA! Pemalsuan klasifikasi anggaran = pemalsuan dokumen negara! Jangan beri toleransi!
​
3. EVALUASI KEPALA SKPD & TAPD — JIKA TIDAK MAMPU, GANTI! Mengelola uang rakyat bukan tempat untuk belajar!
​
4. PUBLIKASIKAN LAPORAN PERBAIKAN — SECARA TERBUKA! Rakyat berhak tahu berapa sebenarnya Belanja Modal dan Hibah yang digunakan!
​
5. PERBAIKI SISTEM VERIFIKASI — JANGAN BIARKAN TERULANG LAGI! Jangan biarkan anggaran rakyat dimainkan sesuka hati!

“Uang rakyat bukan mainan! Klasifikasi anggaran bukan sekadar nama kolom — itu benteng pengawasan! Jika benteng itu bisa diruntuhkan sesuka hati, maka tidak ada yang bisa melindungi uang rakyat dari pencurian terencana!”
— Alvent HD, Pemred Panceg News

PANCEG NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!

© 2026 PANCEG NEWS