LEBAK, BANTEN —PANCEG NEWS 26 September 2026,Adang Sukandar, Ketua Paguyuban Patwal Provinsi Banten RI mengecam keras praktik manipulasi alamat Tergugat dalam perkara Nomor 1629/Pdt.G/2026/PA.Rks di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Surat panggilan sidang yang ditujukan kepada Dedi Irawan bin Rajudin Abas memuat alamat yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya — diduga sengaja dipalsukan oleh Penggugat demi menggeser yurisdiksi pengadilan secara tidak sah! Ini bentuk penipuan terhadap proses hukum yang harus dibongkar dan ditindak tegas! Paguyuban Patwal Banten menyatakan siap melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum maupun instansi terkait!

FAKTA KERAS — ALAMAT PALSU, HUKUM DIRUGIKAN!

1. ALAMAT TERGUGAT DIPALSUKAN SECARA SENGAJA!

– Surat panggilan menyebutkan alamat Tergugat di Kampung Barengkok, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam — PADAHAL BUKAN DOMISILI SEBENARNYA!
​
– Penggugat diduga sengaja menuliskan alamat palsu agar gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Agama Rangkasbitung — melanggar aturan tempat gugatan!
​
– Ini bukan kesalahan ketik — INI RENCANA SENGAJA! Mengapa harus berbohong sejak awal? Apakah ada yang ditutupi?

2. MELANGGAR ATURAN SECARA TERANG-TERANGAN!

– Pasal 73 UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 — Gugatan wajib diajukan di wilayah domisili Tergugat! Alamat palsu = Pengadilan ini TIDAK BERWENANG!
​
– Pasal 391 KUHP — Memalsukan dokumen yang diserahkan ke pejabat berwenang = Pidana penjara hingga 4 TAHUN! Surat gugatan dengan alamat palsu = DOKUMEN PALSU!
​
– Pasal 242 KUHP — Pemalsuan surat yang dapat merugikan = Pidana hingga 6 TAHUN!
​
– Pasal 27 UU No. 48/2009 — Setiap orang berhak atas peradilan yang benar! Manipulasi alamat = merampas hak Tergugat!

3. BAHAYA MANIPULASI INI — PUTUSAN BISA BATAL!

– Jika alamat palsu → seluruh proses hukum TIDAK SAH sejak awal! Putusan bisa dibatalkan di Banding/Kasasi!
​
– Penggugat bisa dilaporkan pidana atas pemalsuan dokumen!
​
– Waktu, biaya, dan tenaga pengadilan disia-siakan karena kebohongan satu pihak! TIDAK ADIL!

KOMENTAR TEGAS — ADANG SUKANDAR, KETUA PAGUYUBAN PATWAL PROVINSI BANTEN RI!

Saya tegaskan tanpa ragu: memalsukan alamat Tergugat dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah tindakan penipuan yang nyata dan terencana! Jika alamat saja dibohongkan demi menggeser yurisdiksi pengadilan, maka kebenaran apa yang bisa diharapkan dari isi gugatannya? Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan dan penghancuran kepercayaan rakyat terhadap hukum!

Kepada Pengadilan Agama Rangkasbitung: sebelum memeriksa pokok perkara, WAJIB verifikasi kebenaran alamat Tergugat! Jika terbukti palsu — segera nyatakan tidak berwenang dan kirim berkas ke pengadilan yang benar! Jangan biarkan hukum dijadikan alat rekayasa pihak yang tidak bertanggung jawab!

Kepada pihak Penggugat: hentikan praktik curang ini! Keadilan tidak bisa dibangun di atas kebohongan! Jika terbukti sengaja memalsukan alamat — hadapi konsekuensi pidana Pasal 391 KUHP! Jangan kira bisa lolos begitu saja!

Sebagai Ketua Paguyuban Patwal Provinsi Banten RI, saya menyatakan: KAMI SIAP MELAPORKAN HAL INI KEPADA PIHAK PENEGAK HUKUM SERTA DINAS TERKAIT jika tidak ada tindakan perbaikan! Manipulasi data tidak boleh dibiarkan!

Kepada Dedi Irawan bin Rajudin Abas: hadiri sidang 12 Oktober 2026! Jangan diam! Ajukan eksepsi, lampirkan bukti alamat asli, dan tuntut perkara dipindahkan ke pengadilan yang berwenang! Hakmu harus diperjuangkan — jangan sampai dihakimi di tempat yang salah

PERNYATAAN TEGAS — TEAM STAF KEPRESIDENAN!

Kami menegaskan: pemerintahan yang dipimpin Bapak Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum yang adil dan benar untuk seluruh rakyat Indonesia! Setiap upaya memanipulasi proses hukum, termasuk pemalsuan alamat dalam dokumen peradilan, adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat keadilan yang sedang kita bangun bersama!

Hukum tidak boleh dimainkan oleh siapa pun — baik pihak berkuasa maupun warga biasa! Dokumen yang diserahkan ke pengadilan harus jujur dan benar sejak baris pertama! Jika ditemukan pemalsuan — wajib ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu!

Kami mendukung penuh upaya menjaga kemurnian proses peradilan di seluruh Indonesia, termasuk di Pengadilan Agama Rangkasbitung! Rakyat berhak mendapatkan peradilan yang benar, transparan, dan bebas dari rekayasa maupun manipulasi! Semua pihak wajib menghormati hukum — atau siap menghadapi konsekuensinya!”**

TUNTUTAN TEGAS — PAGUYUBAN PATWAL PROVINSI BANTEN RI!

1. SIDANG 12 OKTOBER 2026 — WAJIB DIPERIKSA KEBENARAN ALAMAT TERLEBIH DAHULU!

Sebelum masuk pokok perkara — sanggah kewenangan pengadilan karena alamat palsu!

2. JIKA TERBUKTI PALSU — LAPORKAN PIDANA!

Paguyuban Patwal Banten SIAP MELAPORKAN ke pihak berwenang — alamat palsu dalam dokumen gugatan = Pasal 391 KUHP! Bukan sekadar gugatan batal, tapi bisa masuk penjara!

3. TEGURAN UNTUK SEMUA PIHAK — JANGAN BIASAKAN BERBOHONG DI PENGADILAN!

Hukum adalah rumah bersama — jika diracuni kebohongan, rakyat yang dirugikan! Keadilan harus dimulai dari kejujuran — bukan rekayasa!

“Kami menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat — itulah tugas kami! Manipulasi data demi keuntungan sendiri — itu bertentangan dengan semangat hukum yang harus ditegakkan! Jika hukum bisa dimainkan dengan kebohongan, maka siapa yang melindungi rakyat? Kebenaran harus menang — di mana pun, kapan pun!

PAGUYUBAN PATWAL PROVINSI BANTEN RI — SIAP MENEGAKKAN KEBENARAN DAN SIAP MELAPORKAN KE PIHAK BERWENANG!”

— Adang Sukandar, Ketua Paguyuban Patwal Provinsi Banten RI

PAGUYUBAN PATWAL PROVINSI BANTEN RI — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEBENARAN!