PANCEGNEWS

SUBANG — Suasana memanas saat KDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas dugaan galian ilegal di Dusun Purwajaya Blok Lapang, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jumat siang, 25 September 2026.


Dalam sidak tersebut, KDM terlihat geram setelah menemukan aktivitas pengangkutan tanah menggunakan kendaraan berbobot berat di lokasi. Ia mempertanyakan kepatuhan pengelola maupun pihak pengangkut terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk persoalan pajak dan dampak aktivitas kendaraan terhadap kondisi jalan.
Terlebih, ruas Jalan Provinsi Kalijati–Sukamandi saat ini tengah dalam proses pembangunan. Aktivitas kendaraan pengangkut tanah dengan muatan berat dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi jalan yang sedang dibangun.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait aktivitas galian tersebut. Salah satunya menyangkut dugaan proses perizinan lingkungan yang dinilai belum transparan dan disebut tidak melalui musyawarah dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Warga juga menyoroti kedalaman area galian yang menurut informasi masyarakat mencapai sekitar 4–5 meter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan.

Selain persoalan lingkungan dan keselamatan, aktivitas alat berat juga dikeluhkan warga karena berlangsung hingga larut malam. Kondisi tersebut disebut mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga lingkungan Purwajaya menyatakan keberatan terhadap aktivitas galian tersebut. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, perizinan lingkungan, ketentuan perpajakan, dampak terhadap jalan, serta aspek keselamatan dan lingkungan.
Masyarakat juga meminta agar aktivitas galian dievaluasi sampai seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku dapat dipastikan terpenuhi.