Tanggal: 26 September 2026
Lokasi: Kabupaten Lebak, Banten
Perkara: No. 1629/Pdt.G/2026/PA.Rks — Pengadilan Agama Rangkasbitung

I. FAKTA KESALAHAN DATA YANG TERBUKTI

Dari dokumen resmi yang diterima, ditemukan banyak ketidaksesuaian data mencolok yang melibatkan data kependudukan dan administrasi perkawinan:

No Data Tertulis di Gugatan Data Sebenarnya (KTP & Dokumen Resmi) Keterangan.


1 Pekerjaan: Buruh Harian Lepas Pekerjaan: Wiraswasta (sesuai KTP)  Sengaja diubah, tidak sesuai dokumen negara.


2 Alamat: Desa Bejod, Wanasalam Alamat: Desa Sukatani, Wanasalam (sesuai KTP) Desa berbeda, domisili diragukan.

3 Lama Nikah: ±13 thn 9 bln (sejak 02 Juni 2010) Sebenarnya: 16 thn 3 bln (sampai 21 Sep 2026) Salah hitung, tidak teliti / disengaja.


4 No. Akta Nikah: 177/06/VI/2010 Duplikat dikeluarkan: 16 Sep 2026, No. KUA.28.02.19/DN/011/09/2026  Nomor berbeda, baru dibuat mendesak sebelum gugatan.

5 Nama Lengkap: Dedi Irawan bin Rajudin Abas Sesuai KTP: Dedi Irawan Tidak konsisten dengan data kependudukan

II. KINERJA UPTD DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL: DI MANA PENGAWASANNYA?

UPTD Kecamatan Wanasalam selaku pengelola data kependudukan wajib menjamin kebenaran data penduduk. Namun dalam kasus ini terjadi hal serius:

A. Pelanggaran terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 6 ayat (1): Setiap penduduk wajib memberikan data yang benar, lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan.
Pasal 74: Dilarang memberikan data yang tidak benar atau melampirkan dokumen palsu.
Pasal 94: Sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000 bagi yang melanggar.

Tanggung Jawab UPTD:

– Mengapa data pekerjaan dan alamat yang berbeda dengan KTP dapat digunakan tanpa verifikasi?
– Apakah tidak ada pengecekan silang ke sistem SIAK sebelum dokumen diajukan ke pengadilan?
– Ketidaksesuaian ini menunjukkan kelemahan pengawasan dan pengendalian data di tingkat UPTD Kecamatan Wanasalam. Data negara menjadi mainan jika tidak dijaga ketat.

B. Kinerja KUA Wanasalam: Administrasi Nikah Tidak Tertib

– Duplikat kutipan akta nikah baru dikeluarkan hanya 5 hari sebelum gugatan didaftarkan.
– Nomor dokumen berbeda dari yang tertulis di gugatan → menimbulkan kecurigaan dokumen disiapkan khusus untuk keperluan gugatan tanpa prosedur yang tertib.
– KUA wajib memastikan kesesuaian data dengan dokumen kependudukan sebelum menerbitkan dokumen perkawinan. Di sini terjadi kelalaian administrasi.

III. PELANGGARAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT

Pihak Kewajiban yang Dilalaikan Pelanggaran
UPTD Dispendukcapil Wanasalam Memverifikasi kesesuaian identitas sebelum dokumen digunakan secara hukum Membiarkan data berbeda digunakan → mencederai ketertiban administrasi negara
KUA Wanasalam Menjamin kebenaran & kesesuaian data akta nikah dengan KTP Penerbitan duplikat mendesak, nomor tidak konsisten → rawan rekayasa
Penggugat Menyampaikan fakta yang benar di hadapan Pengadilan Memberikan data berbeda dengan dokumen resmi → dapat dikenakan sanksi Pasal 242 KUHP (Pemalsuan Surat)
Pengadilan Agama Memeriksa kelengkapan & kesesuaian identitas sebelum menerima gugatan Wajib menolak atau menunda pemeriksaan hingga data sesuai dokumen sah

Sanksi yang Dapat Dijatuhkan:

1. Bagi Penggugat: Jika terbukti sengaja memberikan data palsu → Pasal 242 KUHP: penjara maksimal 6 tahun.
2. Bagi Petugas UPTD/KUA yang lalai: Pelanggaran Pasal 11 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN — dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan jika kelalaian bersifat sengaja.
3. Gugatan: Cacat formil → dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena identitas tidak jelas/tidak sesuai dokumen sah.

IV. PERNYATAAN TEGAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Kami mempertanyakan secara serius kinerja UPTD Dinas Kependudukan Kecamatan Wanasalam dan KUA setempat. Bagaimana bisa data identitas warga yang tertulis di KTP resmi negara berbeda jauh dengan data yang dipakai di dokumen pengadilan? Siapa yang mengawasi kebenaran data ini?

Data kependudukan bukan milik perorangan untuk diubah sesuka hati. Itu adalah data negara yang dilindungi undang-undang. Jika petugas di tingkat UPTD dan KUA lalai menjaganya, maka mereka wajib dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun perorangan.

Kami mendesak:

1. Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Lebak mengevaluasi kinerja UPTD Wanasalam segera;
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak memeriksa prosedur penerbitan akta nikah di KUA Wanasalam;
3. Pengadilan Agama Rangkasbitung memeriksa kesesuaian identitas Tergugat sebelum memeriksa pokok perkara;
4. Inspektorat Kabupaten Lebak menindaklanjuti jika ditemukan unsur kelalaian atau rekayasa data.*

Kebenaran tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sepihak. Dan petugas yang mengurus data rakyat wajib bertanggung jawab atas setiap tinta yang mereka sahkan.

V. KESIMPULAN & TINDAKAN LANJUT

– Sidang pertama: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
– Pihak Tergugat berhak hadir, melampirkan KTP asli, dan membantah ketidaksesuaian data di hadapan Majelis Hakim.
– Panceg News akan memantau proses ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Tidak ada data negara yang boleh dimainkan! Semua yang lalai wajib dipertanggungjawabkan!

Dikeluarkan oleh:
PANCEG NEWS
Apen Supandi (Alvent HD)
Pemimpin Redaksi
Kabag SDM DPD LSM Laskar NKRI Subang

Tim Panceng news berantas tuntas ketidak Adilan