PANCEG NEWS | SUBANG, 7 Agustus 2026 — Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 mengungkap hal yang sangat mencurigakan. Terdapat sisa anggaran dan pengelolaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat. Uang yang seharusnya dipakai untuk membangun Kabupaten Subang justru tertahan, dipindah-pindah, dan tidak ada yang menjelaskan ke mana perginya.

📊 RINCIAN DATA YANG TERUNGKAP

No Uraian Anggaran 2023 Realisasi 2023 Keterangan
1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya Rp130.131.548.427,00 Rp130.131.548.427,00 Seluruhnya tersedia, namun tidak dijelaskan penggunaannya secara rinci
2 Pengeluaran Pembayaran — Pembayaran Modal Pemerintah Daerah Rp7.291.000.000,00 Rp7.291.000.000,00 Dibayarkan ke PDAM Tirta Mayang Subang — Keputusan Bupati No. 690/02.02/418.104.22.168/2023 tanggal 21 Agustus 2023
3 Pembentukan Dana Cadangan Rp30.000.000.000,00 Rp0,00 DIANGGARKAN TAPI TIDAK DIBENTUK! Dana Rp30 miliar tidak disetorkan sama sekali

4 HAL YANG HARUS DIJELASKAN SECARA TERBUKA

1️⃣ SISA UANG Rp130 MILIAR — DARI MANA DAN KE MANA?

Sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp130.131.548.427 sepenuhnya tersedia. Namun tidak ada penjelasan rinci:

  • Dari mana saja kelebihan uang ini berasal?
  • Apakah ada proyek yang tidak selesai sehingga dananya tersisa?
  • Apakah ada pendapatan yang tidak direncanakan sebelumnya?
  • Ke mana saja Rp130 miliar ini dipakai di tahun 2023? Rakyat berhak tahu!

2️⃣ MODAL PDAM Rp7,2 MILIAR — APA HASILNYA?

Dana sebesar Rp7.291.000.000 diserahkan sebagai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Mayang Subang berdasarkan Keputusan Bupati tanggal 21 Agustus 2023.

  • Apa manfaat nyata yang diterima rakyat dari tambahan modal ini?
  • Apakah pelayanan air bersih membaik? Apakah tarif turun? Apakah cakupan pelayanan meluas?
  • Sampai saat ini, belum ada laporan hasil penggunaan uang ini kepada masyarakat.

3️⃣ DANA CADANGAN Rp30 MILIAR — DIANGGARKAN TAPI TIDAK DIBENTUK!

Dana cadangan sebesar Rp30.000.000.000 dianggarkan untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana alam, namun pada kenyataannya TIDAK DIBENTUK SAMA SEKALI — REALISASI Rp0!

  • Mengapa dianggarkan jika tidak akan dibentuk? Apakah ini hanya trik untuk menyeimbangkan anggaran di atas kertas?
  • Ke mana uang sebesar Rp30 miliar itu sebenarnya dipakai? Apakah dialihkan ke pos lain tanpa sepengetahuan DPRD dan masyarakat?
  • Jika terjadi bencana besar di tahun 2023, dari mana Pemkab Subang membayarnya? Apakah justru membebani rakyat lagi?

4️⃣ SALDO AWAL DANA TIDAK JELAS

Disebutkan bahwa saldo awal dana berasal dari:

  • Sisa anggaran tahun lalu: Rp26.317.377.900
  • Sisa dana bantuan keuangan provinsi tahun lalu: Rp82.458.427.900
  • Sisa kas di kas daerah: Rp110.951.675

Angka-angka ini digabungkan menjadi Rp130 miliar, namun tidak ada rincian yang terbuka. Setiap rupiah yang berasal dari bantuan provinsi wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat Kabupaten Subang, bukan disembunyikan dalam satu angka besar.

APEN SUPANDI, PEMRED PANCEG NEWS: “BUKA BUKU ANDA — SETIAP RUPIAH HARUS DIJELASKAN!”

“Rp130 miliar sisa uang rakyat — jumlah yang sangat besar! Cukup untuk membangun ribuan rumah layak huni, memperbaiki ratusan kilometer jalan, atau memastikan setiap anak bisa bersekolah dengan layak. Namun Pemkab Subang hanya menyebutkan angka besar ini tanpa rincian apa pun. Dari mana asalnya, ke mana perginya — semuanya tertutup rapat!”

“Rp7,2 miliar diserahkan ke PDAM sebagai tambahan modal. Rakyat bertanya: APA HASILNYA? Apakah air yang mengalir semakin jernih? Apakah jam penyalaan semakin lama? Apakah jumlah rumah yang terlayani bertambah? Jika tidak ada perbaikan yang nyata, berarti uang itu hanya ditelan begitu saja!”

“Yang paling mencurigakan: Rp30 miliar dana cadangan DIANGGARKAN TAPI TIDAK DIBENTUK! Seolah-olah ada uang untuk menghadapi bencana, padahal uangnya tidak ada di sana. Ke mana Rp30 miliar itu dialihkan? Apakah dipakai untuk menutupi kebocoran di pos lain? Apakah dipakai untuk hal-hal yang tidak boleh diketahui publik? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini cara menyembunyikan aliran uang rakyat!”

“Kami mendesak Bupati Subang segera membuka rincian lengkap secara terbuka: daftar sisa anggaran per kegiatan, laporan hasil penggunaan modal PDAM, serta alasan mengapa dana cadangan tidak dibentuk dan ke mana uangnya dipakai. Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan dalam waktu yang wajar, Laskar NKRI akan mendesak BPK dan Kejaksaan memeriksa lebih dalam — karena uang rakyat tidak boleh dipindah-pindahkan seperti uang pribadi!”

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Semua pendapatan dan belanja wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap sisa anggaran wajib dijelaskan sumber dan penggunaannya secara rinci.
UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 294 Pemerintah Daerah wajib menyajikan informasi keuangan yang lengkap, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.
PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 164 Dana cadangan hanya boleh dibentuk untuk keperluan mendesak dan harus disetorkan secara nyata. Tidak boleh dianggarkan jika tidak akan direalisasikan.
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9 Informasi keuangan daerah adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”