Oleh: PancegNews
JAKARTA,[Pan 3 Agustus 2026 — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 30 Juli 2026 telah menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Porsi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20% harus murni digunakan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak

Program MBG yang merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2024, sebelumnya menuai banyak kritik karena dinilai membebani anggaran pendidikan. Banyak kalangan menilai pelaksanaannya penuh kelemahan: boros dan merugikan keuangan negara, terjadi kebocoran dana, tidak tepat sasaran, banyak terjadi korupsi, pemberian yang merata belum terarah, hingga seringkali tidak diawasi dengan baik oleh oknum pejabat. Di sisi lain, kebutuhan dunia pendidikan masih sangat mendesak: gaji dan tunjangan guru yang masih rendah, bangunan sekolah yang rusak, akses pendidikan di daerah terpencil yang sulit, serta biaya kuliah yang semakin mahal.

MAKSUD DAN ISI PENTING PUTUSAN MK

Inti dari putusan ini adalah pemisahan mutlak anggaran MBG dari anggaran pendidikan. MK menegaskan:

1. Anggaran pendidikan 20% sesuai amanat UUD 1945 tidak boleh dialihkan untuk program lain, termasuk MBG.
2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dinilai bertentangan dengan konstitusi serta tidak efektif secara pelaksanaan.
3. Pemerintah diminta segera mencari sumber pendanaan baru yang terpisah dan tidak membebani pos anggaran pendidikan untuk menjamin mutu dan pemerataan pendidikan nasional.
4. Putusan ini sebenarnya berlaku efektif sejak diucapkan, namun anggaran MBG yang masih menggunakan anggaran pendidikan pada tahun 2026 dan 2027 dianggap inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah masih diberi waktu penyesuaian namun wajib segera menghentikan praktik tersebut.

KOMENTAR KETUA DPK KARABEN RI PANDEGLANG, AHMADI

“Keputusan ini sungguh langkah yang sangat tepat untuk menyelamatkan masa depan pendidikan kita. Selama ini kita sangat prihatin, anggaran pendidikan yang sudah susah payah dialokasikan justru tergerus untuk program lain, sementara fasilitas sekolah rusak, kesejahteraan guru belum memadai, dan akses pendidikan bagi anak-anak di pelosok masih sulit terjangkau.”

“Putusan ini bukan berarti kami menolak program MBG, namun menuntut agar program tersebut memiliki anggaran sendiri yang jelas dan tidak memakan hak pendidikan rakyat. Jika sampai tahun 2027 masih menggunakan anggaran pendidikan, itu jelas bertentangan dengan putusan hakim dan amanat undang-undang.”

“Kami mengecam keras segala jenis pelanggaran dalam pelaksanaan program pemerintah, apa pun bentuknya dan siapa pun pelakunya. Siapa pun yang melanggar aturan dan merugikan kepentingan rakyat harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum atau membiarkan pelanggaran terus berulang. Kami mendesak pemerintah segera merevisi pengalokasian anggaran ini dan mencari sumber dana baru agar MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan dunia pendidikan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan putusan ini agar benar-benar ditegakkan.

KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS, APEN SUPANDI (Alvent HD).

“PancegNews akan selalu mengawal setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kami akan senantiasa memantau dan memberitakan setiap ada kejanggalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program oleh para pelaksana di lapangan. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar, tidak boleh ada yang bocor, tidak boleh ada yang disalahgunakan. Pengawasan yang ketat adalah jaminan agar setiap program benar-benar sampai kepada rakyat yang berhak menerimanya.”

Pemerintah diharapkan segera melakukan penyesuaian kebijakan agar pelayanan gizi tetap terjaga sekaligus menjamin kualitas pendidikan yang semakin membaik.

Redaksi PancegNews bekerja sama dengan KARABEN RI
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”