KUNINGAN – Sorotan tajam dilontarkan Ali Sopyan, tokoh Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) sekaligus Pemimpin Umum Media Rajawali News Grup, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan dana APBD maupun APBN di Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia menyayangkan hingga saat ini kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut belum mendapatkan perhatian serius maupun penindakan dari tim jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut data dan laporan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh, terdapat ketidaksesuaian besar dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan spesifik. Berdasarkan rincian data, dana yang telah ditetapkan penggunaannya minimal senilai Rp25.571.577.701,00 ternyata digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan dan hingga per 31 Desember 2024 tidak dapat dipulihkan kembali.
Ironisnya, saldo kas riil yang tersimpan di Kas Daerah per akhir tahun 2024 hanya tersisa Rp589.763.364,00. Padahal, berdasarkan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa dana yang seharusnya masih ada dan tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp26.161.341.065,00.
Ali Sopyan menegaskan, dana tersebut sejatinya ditujukan untuk membiayai kegiatan bersifat spesifik, mencakup program, kegiatan, maupun kebijakan prioritas nasional, serta mendukung kelancaran layanan publik yang penggunaannya telah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Namun fakta di lapangan menunjukkan dana tersebut dialihkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai rencana.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Ada dugaan kuat dana APBD dan APBN dikuasai dan disalahgunakan oleh sekelompok oknum pejabat. Yang lebih disayangkan, persoalan yang jelas tercatat dalam laporan keuangan ini belum tersentuh penegak hukum, khususnya Tipikor,” tegas Ali Sopyan.
Dampak Buruk Pengelolaan Keuangan yang Buruk
Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 ini menimbulkan dampak serius bagi kondisi fiskal Kabupaten Kuningan, antara lain:
1. Ketidakmampuan Pembayaran Utang
Saldo utang daerah tercatat melebihi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SAL) hingga mencapai Rp250.581.259.081,00. Angka ini membuktikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran belanja tahun 2024. Padahal, SAL tahun 2024 tercatat sebesar Rp20.269.273.787,00, namun angka ini tidak mencerminkan kondisi nyata karena saldo kas riil yang tersisa sangat minim, hanya sekitar Rp589 juta.
2. Belanja Daerah Tidak Rasional
Neraca keuangan menunjukkan saldo utang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp270.454.140.741,37, dan pada akhir 2024 menjadi Rp268.362.963.006,00. Penurunan yang sangat kecil, hanya sekitar 0,77%, mengindikasikan bahwa rasionalisasi belanja daerah tidak dilakukan secara serius atau memadai.
3. Utang Menumpuk Bertahun-Tahun Belum Terbayar
Masalah yang paling berat adalah pemerintah daerah ternyata belum mampu melunasi utang-utang yang timbul sejak tahun 2018 hingga 2023. Hingga akhir 2024, tunggakan tersebut masih tertahan sebesar Rp57.552.216.962,89, atau setara 21,45% dari total utang belanja tahun 2024.
Tunggakan tersebut utamanya merupakan kewajiban pembayaran kepada sejumlah rumah sakit swasta maupun pemerintah terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Selain itu, juga terdapat tunggakan iuran wajib pegawai sebesar 4% yang harus disetorkan kepada BPJS Kesehatan.
Ali Sopyan berharap, temuan ini menjadi perhatian publik dan memicu langkah penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut, meminta pertanggungjawaban pihak terkait, serta mengembalikan uang negara yang hilang demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.
