SUBANG, Panceg News>26 September 2026 — Catatan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan fakta yang patut dipertanyakan secara serius. Tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Subang mencapai Rp85.030.266.900,00 — lebih dari Rp85 Miliar rupiah!
RINCIAN KOMPONEN SI LPA TAHUN 2023 — TERBUKTI ANGGRAN TIDAK TERSERAP MAKSIMAL
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Si LPA BLUD Desa 62.420.071.070,00
2 Si LPA BLUD RSUD 18.002.002.130,00
3 Si LPA BLUD Puskesmas 868.774.520,00
4 Si LPA BLUD Pengelolaan 7.426.879.020,00
5 Si LPA Dana BOS 1.587.488.982,00
6 Si LPA Dana BOK Puskesmas 5.550.116.427,00
JUMLAH TOTAL SI LPA Rp85.030.266.900,00
Sumber: Catatan Atas Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2023, Halaman 181.

MAKSUD DATA INI: UANG RAKYAT TERTAHAN, TIDAK TERGUNAKAN!
SiLPA bukan kebanggaan — melainkan bukti kegagalan penyerapan anggaran! SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih antara pendapatan yang masuk dengan belanja yang dikeluarkan dalam satu tahun. Angka Rp85 Miliar ini berarti:
– Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat justru tertunda, tidak terserap, dan ditahan di kas daerah.
– BLUD Desa menyumbang sisa terbesar: Rp62 Miliar lebih — padahal desa-desa di Subang masih banyak yang membutuhkan perbaikan jalan, irigasi, air bersih, dan bantuan sosial.
– BLUD RSUD & Puskesmas menyisakan Rp26 Miliar lebih — sementara warga masih mengeluh keterbatasan layanan, obat, dan fasilitas kesehatan.
– Dana BOS dan Dana BOK pun tersisa Rp7 Miliar lebih — padahal pendidikan dan kesehatan masyarakat wajib menjadi prioritas utama!
– Anggaran yang tidak habis terserap berarti rencana kerja tidak terlaksana, janji pembangunan tertunda, dan hak rakyat tertahan tanpa alasan yang dapat diterima.
SiLPA ini kemudian digulirkan ke tahun berikutnya. Artinya: tanggung jawab tahun lalu dialihkan ke tahun depan, rakyat makin lama menunggu.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Aturan Isi Pelanggaran yang Terjadi
UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara Anggaran disusun sesuai kebutuhan & kemampuan, dilaksanakan tepat waktu & tepat guna Anggaran direncanakan tapi tidak dihabiskan → perencanaan tidak realistis
UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Daerah wajib mengelola keuangan secara efisien, efektif, transparan, & bertanggung jawab Rp85 Miliar tersisa → tidak efektif, tidak tepat sasaran
Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Daerah SiLPA berlebih menunjukkan kelemahan perencanaan & pelaksanaan anggaran SiLPA besar berulang → tidak ada perbaikan kinerja
Pasal 11 UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Bersih Penyelenggara negara wajib melaksanakan amanat rakyat sebaik-baiknya Menahan dana pembangunan = melalaikan amanat rakyat

KOMENTAR TEGAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)
“Rp85 MILIAR TERSISA! INI BUKAN PRESTASI — INI KEGAGALAN YANG HARUS DIJELASKAN!”
“Saya tegaskan: angka Rp85 Miliar lebih yang tersisa di Pemkab Subang bukanlah tanda hemat, melainkan bukti nyata kelemahan perencanaan dan kelalaian pelaksanaan anggaran!
Bayangkan: Rp62 Miliar dari dana desa tertahan — sementara jalan rusak, irigasi putus, warga butuh bantuan. Rp26 Miliar dari kesehatan tersisa — sementara RSUD dan Puskesmas masih kekurangan obat dan alat. Rp7 Miliar dari pendidikan dan kesehatan dasar tersisa — padahal itu adalah hak setiap warga!
Kalau tidak mampu menyerap anggaran, berarti perencanaan salah sejak awal. Kalau tidak diserap padahal sudah direncanakan, berarti ada yang menghambat — entah birokrasi yang lambat, atau ada yang sengaja menahan agar bisa dimainkan di tahun berikutnya!
Kami menuntut:
1. Bupati dan Wakil Bupati Subang jelaskan secara terbuka kepada rakyat: mengapa Rp85 Miliar tidak terserap?
2. Inspektorat & BPK periksa: apakah keterlambatan penyaluran atau ada penundaan yang disengaja?
3. DPRD Subang panggil Kepala Dinas terkait: pertanggungjawabkan setiap rupiah yang tersisa!
4. Tahun depan, anggaran yang tidak terserap ini wajib langsung dipakai untuk kepentingan rakyat — jangan digulirkan lagi tanpa hasil!
Uang rakyat bukan simpanan pribadi. Bukan tabungan yang dibiarkan diam. Itu adalah darah dan keringat warga Subang yang harus kembali dalam bentuk pembangunan nyata. Siapa yang menahan, dia yang harus bertanggung jawab!
Rakyat sudah menunggu cukup lama. Sekarang waktunya pertanggungjawaban!”
TUNTUTAN PANCEG NEWS
– Pertanggungjawaban publik dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah atas sisa anggaran yang mencapai Rp85 Miliar
– Evaluasi kinerja seluruh Kepala Dinas/Kepala BLUD yang menyisakan anggaran secara berlebihan
– Prioritas penyerapan SiLPA tahun ini untuk program yang langsung dirasakan rakyat: kesehatan, pendidikan, infrastruktur desa
– Pemantauan terbuka oleh DPRD dan masyarakat agar tidak ada lagi anggaran yang “menganggur”
Dikeluarkan pada: 26 September 2026
Oleh:
PANCEG NEWS
Apen Supandi (Alvent HD)
Pemimpin Redaksi
Kabag SDM DPD LSM Laskar NKRI Subang.
Sumber : Data BPK
