Subang-I Pancegnews.Kami Laskar NKRI kabupaten Subang hari ini Jum’at Tanggal 03 April 2026.Mendampingi Korban Untuk membuat Laporan Polisi Ke polres Subang perihal dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP Baru Dan Atau Pasal 392 KUHP Baru.

Adapun Kronologis Pada awalnya seorang warga bernama Rosadi jenis kelamin laki-laki yang berdomisili dusun Babakan Pulo RT.002 RW.001 Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran kabupaten Subang.Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 mendatangi kantor BPJS Subang untuk membuat kartu BPJS,Namaun Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( K.K ) Milik Sodara Rosadi ditolak tidak bisa dibuatkan kartu BPJS karena atas nama tersebut sudah meninggal dunia.Setelah itu datang ke kecamatan Pabuaran bahwa KTP a.n Rosadi ditolak oleh kantor BPJS karena keterangan meninggal dunia selanjutnya disarankan untuk datang ke disdukcapil kabupaten Subang untuk mengecek bahwa benar ada kutipan akta kelahiran atas nama Rosadi lalu dokumen copy akta kematian oleh pihak disdukcapil kabupaten Subang diserahkan kepada rosadi.ucap anton Nugraha,S.H Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang selaku penerima kuasa.

Atas kejadian tersebut saya mengecam keras adanya perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi sampai tega orang yang masih hidup dimatikan diduga perbuatan tersebut melibatkan oknum kepala desa pabuaran.Alhamdulillah laporan resmi diterima saya ucapkan terima kasih kepada satuan Reskrim Polres Subang melalui unit Harda yang kebetulan yang bagian piket hari ini,Yang telah sigap menerima laporan klien kami dan kami berharap semoga apa yg diharapkan klien kami segera mendapatkan ke Adilan dan segera terungkap kasus tersebut. karena dengan adanya status mati tersebut klien kami hak pilih dan hak membuat kartu BPJS menjadi tidak bisa dan Hak2 lainnya.Untuk itu kami Laskar NKRI kabupaten Subang akan mengawal kasus ini sampai tuntas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *