Pada Sabtu 28 Maret 2026/
Perayaan Lebaran idul fitri 1447 Hijrah
Setelah dicek kelokasi oleh beberapa awak media bahwa benar lokasi pantai milik Perhutani pemda Lebak dijadikan ajang tempat wisata oleh para pengurus yang tergabung pengelolaan didalamnya dengan menggunakan tiket karcis bervariasi harga tiket masuk
Salah satu pantai yang memasang tarip karcis di tiga lokasi wisata.Pantai Karang songsong,Pantai Karang Cantigi,Pantai Karang Berem,pantai kelapa warna dan ada Lokasi pantai lainnya di kelola oleh pemilik lahan pribadi itupun diluar pengelolaan Perhutani LMDH dan karang taruna yaitu pantai PASPUT
Dengan adanya hasil temuan investigasi dilapangan oleh beberapa awak media.bahwa benar ada oknum yang nakal memegang karcis di satu lokasi pintu masuk
Ada petugas lain selain dari pihak pengelola menjual tiket karcis kepada para pengunjung,namun tidak satu pintu pengunjung di berikan karcis, padahal sudah ada pos penjaga khusus yang di sediakan oleh pihak pengelola
Peraturan Daerah (Perda) Sepadan Pantai adalah peraturan lokal yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pemeliharaan kawasan pesisir dan laut (pantai) di wilayahnya. Isinya umumnya mencakup beberapa poin kunci:
– Batas wilayah:
Menetapkan batas spasial kawasan pantai yang menjadi objek pengaturan, mulai dari daratan hingga zona laut tertentu.
Ketentuan penggunaan lahan:
Mengatur jenis kegiatan yang diizinkan dan dilarang di kawasan pantai, seperti pembangunan infrastruktur, usaha pariwisata, pertanian, atau perikanan, serta standar untuk menjaga fungsi ekologisnya.
– Perlindungan ekosistem: Menetapkan upaya pelestarian ekosistem pesisir (misalnya terumbu karang, mangrove, padang lamun) dan perlindungan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan.
– Hak dan kewajiban masyarakat:
Mengatur peran masyarakat lokal dalam pengelolaan pantai, termasuk hak atas akses dan pemanfaatan yang berkelanjutan, serta kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kelestariannya.
– Sanksi pelanggaran:
Menetapkan konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda, seperti denda atau tindakan administratif.
Yang teramat di sayangkan potensi yg ada loksai pantai milik Perhutani pemda Kabupaten Lebak yg seharusnya dikelola dengan baik.agar para pengunjung menikmati liburan lebaran/sekolah malah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi /golongan( red di_)
