Pantai Bagedur adalah salah satu objek wisata vital di wilayah kabupaten Lebak provinsi Banten.yang ramai dipadati pengunjung di setiap tahunnya dari berbagai wilayah.disaat menjelang perayaan Lebaran dan liburan sekolah

Pengelolaan lokasi pantai Bagedur dikelola oleh Desa Sukamanah Kecamatan Malingping kabupaten Lebak Provinsi Banten bekerja sama Balawista dan Lembaga Terkait di dalamnya

Dengan adanya hasil temuan investigasi dilapangan oleh anggota media di temukan salah satu pedagang kaki lima yang sedang berujualan mengakui membayar sewa warung kepada salah satu oknum yang menyewakan lahan bibir pantai sebesar tujuh ratus ribu rupiah kepada nya.itupun diluar kebersihan sampah

Setelah dikonfirmasi kepada pihak petugas pengelola memang benar warung warung yang ada dibibir pantai di sewakan setiap tahunnya kepada para pedagang yang mau jualan di bibir pantai diharuskan membayar sewa tempat dengan tarip yang berbeda kepada pihak terkait

Dengan hasil temuan ini kami sangat menyayangkan sekali kepada pihak pengelola pantai telah menyalahi aturan pemerintah yang telah menetapkan sewa kelola lokasi pantai baiknya di perdeskan dan dikelola dengan baik agar para pekerja petugas dilapangan dan pengunjung tidak ada yang saling memanfaatkan lahan tersebut dan tidak ada oknum yang nakal menyewa nyewakan lahan milik pemerintah daerah Lebak dengan asal asalan pengelolaan nya oleh para pihak yang terhimpun didalamnya dari berbagai elemen yang menikmati hasil keuntungan pribadi.padahal lokasi pantai Bagedur adalah salah satu lahan wisata yang populer milik pemda kabupaten Lebak yang berlokasi di desa Sukamanah kecamatan Malingping

Banyak yang kecewa pengunjung ataupun masyarakat yang berdatangan ke lokasi pantai Bagedur..dihamparan pantai yang luas acak acakan tidak terkelola dengan rapih.antara pengunjung kendaran pedagang berjubel didalamnya (Red/Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *