BANTEN — PANCEG NEWS, 10 OKTOBER 2026,DUGAAN REKAYASA HUKUM: GUGATAN DIPERIKSA, FAKTA TIDAK SESUAI DOKUMEN!

Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Rangkasbitung menuai sorotan serius. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi di lapangan, ditemukan sejumlah ketidakcocokan mendasar antara isi dokumen gugatan dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa hukum yang sengaja disusun untuk kepentingan tertentu.

TEMUAN DI LAPANGAN: BUKTI BERPEDULI DENGAN DOKUMEN!

TULISAN DALAM DOKUMEN GUGATAN  FAKTA HASIL INVESTIGASI
Dedi Irawan bin Rajudin Abas beralamat di Kp. Barengkok, RT 004/RW 001, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Tidak memiliki tempat tinggal di alamat tersebut. Dedi Irawan menegaskan tidak bertempat tinggal di alamat yang tertulis dalam surat gugatan.
Disebutkan ada saksi/berkaitan dengan seseorang bernama “Kiah” di lokasi tersebut Dedi Irawan TIDAK MENGENAL sama sekali seseorang bernama Kiah. Tidak ada hubungan apa pun dengan nama tersebut.
Isi narasi perselisihan dan alasan perceraian Hasil wawancara langsung dengan Dedi Irawan TIDAK SESUAI dengan apa yang tertulis dalam gugatan. Banyak hal yang digambarkan terjadi ternyata tidak berdasar fakta yang ada.

Inti temuan: Data identitas, alamat tempat tinggal, dan narasi kejadian yang tertuang dalam dokumen gugatan terbukti mengandung ketidakbenaran mendasar — ini bukan sekadar kesalahan penulisan, ini REKAYASA!

PERNYATAAN DEDI IRAWAN — TERGUGAT:

“Saya sangat keberatan dengan isi gugatan ini. Alamat yang tertulis bukan tempat tinggal saya. Nama ‘Kiah’ yang disebut-sebut sama sekali tidak saya kenal. Dan narasi kejadian yang dituliskan banyak yang tidak benar. Saya tidak tahu dari mana informasi ini berasal dan untuk tujuan apa dibuat seolah-olah benar adanya.”

SERUAN TEGAS: PENYIDIK DAN PIHAK BERWENANG WAJIB BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN!

Kami mengingatkan kepada seluruh pihak yang bertugas dalam proses perkara ini — Jalankan tugas sesuai sumpah jabatan yang telah diambil! Sumpah jabatan bukan sekadar seremonial saat pelantikan, tapi pedoman setiap hari dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Jangan biarkan proses hukum dimanipulasi oleh data yang tidak benar. Setiap dokumen harus diverifikasi kebenarannya. Jika ada data yang tidak sesuai fakta, selidiki dari mana asalnya dan untuk siapa tujuannya. Kebenaran harus berdiri di atas bukti yang sah, bukan di atas rekayasa tulisan!

Masyarakat sedang mengawasi. Jangan sampai kepercayaan terhadap hukum dirusak oleh dokumen-dokumen yang direkayasa. Periksa, teliti, dan tegakkan kebenaran — karena di mata publik, satu kesalahan yang diabaikan bisa dirasakan sebagai ketidakadilan yang nyata.”

Tim Redaksi PANCEG NEWS
TUNTUTAN:

– Verifikasi ulang kebenaran data dan dokumen yang diajukan dalam perkara ini — jangan andalkan informasi yang tidak terverifikasi!
– Konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan kesimpulan — dengar kedua belah pihak secara adil!
– Telusuri asal-usul informasi yang tidak sesuai fakta — siapa yang menyusun dan untuk apa?
– Tegakkan prinsip keadilan: Kebenaran bukan di atas kertas, tapi di atas fakta yang nyata dan terverifikasi!

Hukum tegak di atas kebenaran. Jika fakta direkayasa, keadilan pun runtuh. Meneliti setiap kebenaran dokumen = menjaga kehormatan hukum itu sendiri.”

PANCEG NEWS — MENYAMPANGKAN KEBENARAN, MENJAGA KEPERCAYAAN! Banten — 10 Oktober 2026