BEKASI — PANCEG NEWS, 7 OKTOBER 2026 — Pemungutan biaya seragam sekolah sebesar Rp820.000 per siswa di SMP Negeri 1 Cabangbungin memicu gelombang protes wali murid! Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya bergerak — AKAN MEMANGGIL KEPALA SEKOLAH SECARA RESMI! Pungutan ini diduga membebani masyarakat dan BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN BOS! Jika terbukti tidak sah — WAJIB DIKEMBALIKAN SEMUA KEPADA WARGA!
FAKTA TEGAS — TIDAK BISA DIELAK!
PUNGUTAN Rp820.000 — MEMBEBANI MASYARAKAT, DIDUGA MELANGGAR ATURAN!
– Rp820.000 per siswa untuk seragam! Nilai ini sangat memberatkan — apakah kualitas bahan dan jumlah pakaian sebanding dengan harga tersebut?!
– Dana BOS SUDAH MENANGGUNG biaya pendidikan dasar! Pungutan tambahan tanpa dasar hukum yang sah = PELANGGARAN!
– Wali murid mengeluh — tidak ada transparansi! Tidak ada rincian jelas komponen biaya, tidak ada persetujuan wali murid, tidak ada izin resmi!
– IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melaporkan! Sorotan media & masyarakat memaksa DPRD bertindak — TIDAK BISA DIABAIKAN LAGI!
KOMISI 4 DPRD BEKASI — AKAN PANGGIL KEPALA SEKOLAH!
Martina Ningsih SE, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi:
“Kami akan mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin secara resmi ke Komisi 4! Kami ingin mendengar langsung: Dasar hukum apa yang digunakan? Rincian biayanya apa saja? Apakah sudah ada izin dari Dinas Pendidikan? Masyarakat berhak tahu! Jika terbukti pungutan ini tidak sesuai aturan — WAJIB DIKEMBALIKAN SEMUA DANA KEPADA WARLI MURID! Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dipertahankan!”
DUKUNGAN MASYARAKAT — TRANSPARANSI WAJIB DIBUKA!
Afifudin (Bang Opik), Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi:
“Langkah Komisi 4 ini SANGAT TEPAT! Masyarakat berhak mendapat kejelasan penuh mengapa biaya seragam mencapai Rp820.000 per anak! Semua harus terbuka, semua harus sesuai aturan! Jangan sampai sekolah dijadikan lahan pungutan ilegal yang membebani rakyat kecil! Jika tidak sah — kembalikan uang rakyat sepenuhnya!”
TUNTUTAN MASYARAKAT — TIDAK BISA DITAWARKAN!
1. KEPALA SEKOLAH WAJIB HADIR — JELASKAN SEMUA! Dasar hukum, rincian biaya, jumlah pakaian, kualitas bahan — SEMUA HARUS TERBUKA!
2. TIDAK ADA IZIN = WAJIB KEMBALIKAN! Jika pungutan terbukti tanpa izin Dinas Pendidikan & melanggar ketentuan BOS — Rp820.000 per siswa HARUS DIKEMBALIKAN UTUH!
3. DILARANG PUNGUTAN TANPA DASAR HUKUM! Mulai saat ini — hentikan segala pungutan seragam maupun biaya lain yang tidak sesuai aturan!
4. DINAS PENDIDIKAN WAJIB BERTINDAK! Lakukan inspeksi menyeluruh — pastikan tidak ada sekolah lain yang melakukan pungutan serupa!
5. TRANSPARANSI ANGGARAN SEKOLAH! Buka laporan penggunaan Dana BOS secara terbuka — masyarakat berhak memantau!
KOMENTAR TEGAS — ALVENT HD, PEMRED PANCEG NEWS
“Rp820.000 UNTUK SERAGAM — TERLALU MAHAL! Sekolah negeri itu milik rakyat, dibiayai rakyat! Dana BOS sudah disalurkan untuk pendidikan dasar — JANGAN ADA PUNGUTAN TAMBAHAN YANG MEMBEBANI! Jika Kepala Sekolah tidak bisa menunjukkan dasar hukum yang sah — KEMBALIKAN SEMUA UANG ITU! DPRD harus tegas, Dinas Pendidikan harus bertindak! Jangan biarkan orang tua siswa dimanfaatkan demi keuntungan pribadi! TRANSPARANSI — ITU HAK RAKYAT!”
PANCEG NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK AKAN DIAM!
SEKOLAH NEGERI BUKAN LAPAK PUNGUTAN! UANG RAKYAT HARUS DIJAGA — JIKA PUNGUTAN TIDAK SAH, WAJIB DIKEMBALIKAN!
© 2026 PANCEG NEWS — Menegakkan Kebenaran, Menjaga Keadilan!
