BEKASI — PANCEG NEWS 14 Agustus 2026.>Skandal pengelolaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kian memanas dan mencoreng nama baik penyelenggaraan pemerintahan!
Anggaran raksasa senilai Rp24.563.671.000,00 untuk penyewaan alat berat di UPTD TPA Burangkeng kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat MASTER, Arnol. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara terlihat begitu jelas dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi!
Pertanyaan Rakyat: KENAPA HARUS MENYEWA JIKA MASIH PUNYA DAN LAYAK PAKAI?
Ini adalah pertanyaan paling dasar yang menampar muka siapa saja yang merancang kebijakan ini:
Mengapa harus mengeluarkan uang ratusan miliar untuk menyewa alat berat, padahal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sendiri masih memiliki 12 unit ekskavator yang dinyatakan masih layak beroperasi? Apakah alat milik sendiri sengaja disimpan diam-diam agar biaya sewa terus mengalir ke kantong pihak tertentu?
PROSES PENGADAAN SANGAT MENCURIGAKAN! SEMUA KONTRAK DIKASIHKAN KE SATU PERUSAHAAN SAJA! Hasil penelusuran dan temuan menunjukkan hal-hal yang sangat mencurigakan:
✅ Proses persiapan pengadaan serta pemilihan penyedia jasa sudah terbukti tidak beres dan bermasalah!
✅ Seluruh kebutuhan penyewaan ekskavator dan alat berat lainnya semua diserahkan hanya kepada satu perusahaan saja — PT Arta Nusa Gemilang! Di mana prinsip persaingan sehat? Di mana penawaran harga yang wajar demi keuntungan rakyat?
✅ Bahkan Kepala UPTD TPA Burangkeng sendiri mengakui: kebutuhan nyata sebenarnya hanyalah penambahan jumlah alat, BUKAN mengganti atau menyewa seluruh alat berat yang sudah ada! Artinya kebutuhan yang dibesar-besarkan demi menghabiskan anggaran yang besar!
KEBOCORAN INI BUKAN BARU! TEMUAN BPK TERUS BERULANG DARI TAHUN KE TAHUN!
Arnol menegaskan hal yang sangat menyedihkan: Pengeluaran berlebihan dan ketidakpatuhan pada pos belanja BBM serta penyewaan alat di Dinas Lingkungan Hidup ini sudah menjadi temuan berulang tahun demi tahun oleh BPK Perwakilan Jawa Barat — termasuk pada Tahun Anggaran 2025! Seperti pada kasus Tahun Anggaran 2023: biaya sewa ekskavator saja sudah terbukti lebih mahal dari harga yang seharusnya senilai Rp234.272.448,00 dari total pembayaran Rp1.679.620.000,00!
Kesalahan yang sama, kelebihan bayar yang sama — apakah ini sekadar kelalaian, atau memang sengaja diatur begitu?
ARNOL: ADA KERUGIAN NEGARA, HARUS DIUSUT TUNTAS! SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB HARUS DIHADAPKAN KE HUKUM!
“Saya sangat yakin ada unsur kerugian negara yang harus kita kawal sampai tuntas!” tegas Arnol dengan nada yang bergetar. “Kita harus pastikan: apakah anggaran Rp24,5 miliar ini benar-benar tepat sasaran?
Apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan? Jika tidak — maka itu adalah penggelapan uang rakyat, dan pelakunya harus bertanggung jawab seberat-beratnya!
” Panceg News mendesak pihak kepolisian segera menelusuri jejak kasus ini secara mendalam, memeriksa setiap lembar dokumen, menanyai setiap pihak yang menandatangani persetujuan, dan segera memproses hukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Doni Sirait serta pihak-pihak lain yang terlibat jika terbukti melanggar hukum! Uang rakyat bukan sumbangan! Siapa yang merampasnya — harus mengembalikannya dan dihukum!
PANCEG NEWS — BERITA TEGAS, BENAR, DAN BERPIHAK PADA RAKYAT!
