MEDAN,[PANCEG NEWS]> 12 Agustus 2026 — Proses penyelesaian sengketa hubungan kerja yang seharusnya berjalan berlandaskan keadilan dan kepastian hukum, justru menimbulkan tanda tanya besar pada tata cara pelaksanaannya. Kuasa hukum Koperasi Kofipindo mempertanyakan mekanisme pemanggilan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, setelah pihaknya baru menerima salinan panggilan pertama dan kedua saat sudah duduk di ruang mediasi untuk panggilan ketiga.

📍 HADIR MEMENUHI PANGGILAN, TAPI DITAWARKAN SURAT LAMA
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Koperasi Kofipindo memenuhi undangan mediasi yang diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Jalan K.H. Wahid Hasyim. Kedatangan pihak koperasi didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Eben Haezar Zebua & Rekan, yaitu Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., serta Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH.
Yang menjadi sorotan mendasar justru muncul saat proses berlangsung: pihak koperasi baru menerima dokumen panggilan untuk kali pertama dan kedua pada saat mediasi panggilan ketiga sudah berjalan. Padahal panggilan tertulis seharusnya disampaikan kepada pihak yang bersangkutan secara patut dan tepat waktu, agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk membela kepentingannya secara setara.

🗣️ “MANA BUKTI PENYAMPAIANNYA?
” Eben Haezar Zebua, selaku penasihat hukum, menyampaikan kekhawatirannya atas hal ini: “Kami sangat heran dengan proses ini. Ini sudah panggilan ketiga, tetapi baru saat inilah kami menerima salinan panggilan pertama dan kedua. Di mana surat-surat itu sebelumnya? Di mana bukti bahwa surat itu pernah dikirimkan kepada kami? Hal ini menimbulkan kecurigaan mendalam bahwa proses administrasi penyampaian panggilan tidak berjalan secara transparan.
” Pihak kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk yang mengarah pada Plt.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM., terkait tidak sampainya panggilan-panggilan tersebut kepada pihak koperasi. Perlu ditegaskan bahwa hal ini masih berupa dugaan dan pernyataan dari pihak penasihat hukum, belum merupakan putusan atau fakta yang telah terbukti secara sah menurut hukum.
⚠️ FASILITASI HARUS TETAP MENJAGA KETEPATAN ADMINISTRASI Saat dimintai keterangan, Jones Parapat selaku salah satu mediator dari Disnaker Kota Medan menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan memfasilitasi, memberikan saran, serta menengahi proses yang sedang berjalan. Namun jawaban itu belum menjawab pertanyaan mendasar yang muncul di benak publik:
Jika panggilan sudah disiapkan, mengapa baru diserahkan saat panggilan ketiga? Apakah penyampaiannya memang tidak pernah dilakukan, atau sengaja ditahan? Keterbukaan tata cara penyampaian dokumen dan ketepatan waktunya adalah hal yang paling dasar.
Jika saja tahap awal penyampaian panggilan tidak berjalan sesuai ketentuan, maka kepercayaan terhadap keadilan proses selanjutnya pun ikut dipertanyakan. Proses mediasi harus memberikan posisi yang seimbang bagi kedua belah pihak — tidak boleh ada pihak yang sejak awal dibiarkan tidak mengetahui informasi yang seharusnya disampaikan.
✅ PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN RESMI
Saat ini masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkait: – Mekanisme penyampaian panggilan pertama dan kedua;- Bukti bahwa surat tersebut pernah disampaikan kepada pihak yang berhak menerima;- Alasan mengapa dokumen baru diserahkan pada saat panggilan ketiga berlangsung. Kami menegaskan bahwa ruang untuk klarifikasi dan penjelasan tetap terbuka luas bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Hak jawab dan penjelasan yang adil tetap menjadi bagian dari prinsip peliputan berita yang berimbang. Panceg News akan terus mengikuti perkembangan proses ini dan menyajikan informasi secara jujur, utuh, dan berimbang bagi pembaca sekalian.
Redaksi Panceg News“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”
