PANCEG NEWS | BANYUASIN, 11 Agustus 2026 — Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terbukti penuh rekayasa yang terstruktur. Dari anggaran Rp1,9 miliar yang hampir seluruhnya dicairkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar fakta mencengangkan: penyedia sudah ditetapkan sebelum proses pencarian harga dimulai, lalu sengaja dicari pembanding yang lebih mahal agar penyedia pilihan tampak paling murah. Akibat permainan harga yang tidak wajar ini, keuangan daerah diboroskan sebesar Rp264.750.000.
📊 ANGKA YANG TIDAK BERDUSTA
Uraian Nilai
Anggaran Belanja PDH Tahun Anggaran 2025 Rp1.923.500.000
Realisasi Pembayaran Rp1.876.393.530 (97,55% hampir habis)
Tiga SKPD yang diperiksa Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah
Nilai pengadaan di ketiga SKPD Rp1.570.374.030
Kerugian / Pemborosan terbukti Rp264.750.000
⚠️ POLA KECURANGAN TERBUKTI — DARI AWAL SUDAH DIATUR SIAPA YANG MENANG
Aturan baku tertulis jelas: PPK wajib mencari produk dengan harga terbaik di katalog elektronik, membandingkan dengan produk sejenis di luar sistem, serta merujuk harga resmi instansi lain. Baru setelah itu disusun referensi harga untuk dasar negosiasi. Namun kenyataannya dilakukan sebaliknya — setiap langkah aturan justru dilanggar secara sengaja:
1️⃣ PENYEDIA SUDAH DITETAPKAN — BUKAN DIPILIH BERDASARKAN HARGA TERENDAH
Sebelum menyusun referensi harga, PPK sudah menentukan siapa penyedianya. Bukan dipilih berdasarkan harga terendah maupun kualitas terbaik — melainkan semata-mata atas pertimbangan pribadi PPK. Proses pencarian harga dan pemilihan lewat sistem e-katalog hanyalah sandiwara untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil sejak awal!
2️⃣ DICARI SENGAJA YANG LEBIH MAHAL — AGAR PILIHAN TAMPAK MURAH
Setelah penyedia ditentukan, harganya dijadikan patokan terendah. Lalu operator e-katalog sengaja mencari penyedia lain yang menawarkan harga lebih tinggi untuk dijadikan pembanding. Dengan trik curang ini, penyedia yang sudah dipilih sebelumnya tampak seolah-olah memberikan harga paling murah di antara pilihan yang ada. Itu bukan persaingan — itu permainan yang diatur sendiri!
3️⃣ HARGA PASAR JAUH LEBIH MURAH TAPI DIABAIKAN
Pemeriksa membuktikan fakta di lapangan: di dalam sistem e-katalog sendiri masih ada penyedia lain yang menawarkan barang dengan bahan dan spesifikasi persis sama, tetapi harganya lebih rendah dari penyedia yang dipilih PPK. Mengapa tidak dipilih? Karena memang bukan tujuannya! Di luar sistem, penjahit seragam di Kota Palembang juga mengonfirmasi: harga pembuatan seragam dengan spesifikasi yang sama hanya sekitar Rp700.000 per stel — belum termasuk pajak. Bandingkan dengan harga yang disepakati di Banyuasin — selisihnya sangat besar dan merugikan rakyat!
4️⃣ HARGA DI E-KATALOG BUKAN HASIL NEGOSIASI — SUDAH DISEPAKATI SEBELUMNYA
Konfirmasi kepada penyedia mengungkapkan: harga yang tercantum di katalog elektronik bukanlah hasil persaingan atau negosiasi yang jujur, melainkan sudah disepakati bersama pihak SKPD sebelumnya. Sistem e-katalog hanya dijadikan alat untuk melaporkan harga yang sudah ditentukan di luar jalur resmi.
📜 ATURAN YANG DILANGGAR SECARA TERANG-TERANGAN
Dasar Hukum Ketentuan yang Dilanggar
Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (1) Semua pihak wajib mencegah pemborosan, menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi — semuanya dilanggar
LKPP No. 122 Tahun 2022 Lampiran I Huruf E Angka 2.a Wajib mencari harga terbaik dan pembanding sejenis — tidak dilakukan sama sekali
LKPP No. 122 Tahun 2022 Lampiran II Huruf C Dilarang menjual lewat e-katalog lebih mahal dari harga biasa — harga yang dipilih ternyata jauh lebih tinggi dari harga pasar sebenarnya
🔍 SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
- PPK secara terang-terangan mengaku pemilihan penyedia hanya berdasarkan pertimbangan pribadi, bukan prinsip pengadaan yang benar
- Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran lemah dalam pengawasan — membiarkan kerugian terjadi di bawah tanggung jawabnya sendiri
- PPTK tidak menjalankan fungsinya — membiarkan setiap tahap menyimpang dari aturan tanpa ada yang berani meluruskan
Akibatnya? Tujuan pengadaan untuk memperoleh barang berkualitas dengan harga wajar melalui persaingan yang sehat sama sekali tidak tercapai. Sebaliknya, rakyat menderita kerugian nyata sebesar Rp264.750.000.
🗣️ SOROTAN TEGAS PANCEG NEWS: “PERTIMBANGAN PRIBADI — UNTUK SIAPA?”
“Angka Rp1,5 miliar bukan uang receh. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali menjadi pelayanan publik. Tapi yang terjadi: penyedia sudah ditunjuk sebelum harga dicari, lalu sengaja dicari yang lebih mahal agar tampak yang dipilih itu paling murah. Ini bukan kesalahan administrasi — ini rekayasa yang dirancang berjenjang!”
“Penjahit di Palembang saja memberi harga Rp700.000 per stel dengan bahan yang sama. Di dalam sistem yang diawasi justru harganya jauh lebih tinggi. Selisih ratusan juta itu kemana perginya? Apakah terbagi-bagi? Atau memang ada yang mendapat keuntungan besar dari setiap helai kain yang dibeli?”
“Kepada Bupati Banyuasin: menyatakan sependapat dan menyuruh memperketat pengawasan belum cukup. Rp264 juta itu sudah hilang dari kas daerah. Lacak siapa penyedianya, telusuri aliran uang berlebih itu, dan wajibkan pengembaliannya secara utuh. Jika terbukti ada pertimbangan pribadi yang disertai imbalan — maka ini bukan sekadar kesalahan, ini adalah dugaan pidana korupsi yang wajib diserahkan ke Kejaksaan!”
“PPK yang mengaku memilih atas pertimbangan pribadi — pertimbangan untuk siapa? Siapa yang menyuruh? Siapa yang diuntungkan? Seluruh rakyat Banyuasin berhak mengetahui jawabannya!”
✅ TINDAK LANJUT WAJIB DILAKUKAN
BPK merekomendasikan agar Kepala Dinkes, Setda, dan Bapenda memperkuat pengawasan serta memerintahkan PPK dan PPTK mematuhi aturan pengadaan. Namun pengawasan di masa depan belum mengembalikan uang yang sudah hilang. Rakyat menuntut langkah lebih jauh:
✅ Telusuri siapa penyedia yang dipilih dan apakah ada hubungan dengan pihak-pihak di SKPD
✅ Hitung selisih harga yang berlebih dan wajibkan pengembaliannya ke Kas Daerah
✅ Periksa apakah ada aliran uang kembali dari penyedia ke pihak-pihak di lingkungan ketiga SKPD tersebut
✅ Serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan keuangan daerah
Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”
