SAROLANGUN, [Panceg news]>8 Agustus 2026 — Dunia hukum dan pengawasan kebijakan publik di Kabupaten Sarolangun kembali diguncang persoalan serius. Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah melalui Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 atas nama Mulyadi, SE, kini diduga kuat cacat prosedur sejak awal. Langkah hukum berupa memori banding resmi telah dilayangkan oleh Lembaga Investigation Crime Corruption — Republik Indonesia (ICC-RI) terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI yang dinilai keliru menerapkan hukum serta secara sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

PROSES SELEKSI TERTUTUP — MELANGGAR ATURAN TETAP DIABAIKAN

Berdasarkan memori banding yang diajukan, proses penunjukan Mulyadi, SE dinilai mengabaikan seluruh mekanisme yang wajib dijalankan menurut peraturan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah juncto Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Bupati sebagai pemegang saham wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi yang independen — secara terbuka, transparan, dan dapat diawasi oleh publik.

Faktanya, proses yang terjadi justru tertutup rapat. Tidak ada informasi yang dibuka kepada masyarakat mengenai syarat, tahapan, penilaian, hingga hasil seleksi. Siapa yang memilih, dengan kriteria apa, dan siapa yang menilai — semuanya menjadi misteri. Ketertutupan ini bukan sekadar kurang terbuka, melainkan melanggar aturan secara terang-terangan. Proses yang tertutup pasti melahirkan kesimpulan yang mencurigakan.

PTUN JAMBI DITUDUH MEMBATASI HAK GUGAT MASYARAKAT SECARA KELIRU

Ketika keberatan diajukan ke PTUN Jambi, Majelis Hakim justru menolak gugatan dengan alasan bahwa lembaga penggugat tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mengalami kerugian langsung. Penilaian ini dinilai sangat keliru dan menyempitkan makna hukum secara sempit.

Pembanding menegaskan: kerugian tidak melulu soal uang atau harta benda. Ada kerugian yang jauh lebih besar dan berbahaya — yaitu kerugian institusional yang terjadi ketika fungsi kontrol sosial masyarakat diputus paksa. Jika rakyat tidak berhak mengawasi penunjukan pimpinan pengelola sumber daya air bersih yang hajat hidup orang banyak, maka pintu penyalahgunaan kekuasaan dibuka selebar-lebarnya.

Argumen ini diperkuat oleh dua landasan hukum yang sangat kuat:

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/TUN/2013 — secara tegas memperluas kedudukan hukum organisasi kemasyarakatan untuk membela kepentingan publik
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 — menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi urusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, tanpa harus menunggu dirugikan secara langsung maupun secara materiil

Membatasi makna kerugian hanya pada kerugian materiil adalah bentuk kemunduran berpikir hukum di tengah era keterbukaan. Artinya, selama belum ada uang yang hilang dari kantong seseorang, maka segala bentuk kecurangan, pelanggaran prosedur, dan penutupan akses informasi dianggap sah — itu bukan hukum yang adil!

APA YANG DIMINTA DALAM BANDING?

Melalui memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pihak ICC-RI menuntut hal-hal berikut secara tegas:

No Tuntutan Alasan
1 Membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI Putusan tersebut keliru dalam menerapkan hukum dan membatasi hak gugat yang sudah diakui oleh MA dan MK
2 Menyatakan pembanding memiliki kedudukan hukum yang sah Lembaga kemasyarakatan berhak membela kepentingan publik tanpa harus menunggu kerugian pribadi
3 Memeriksa pokok perkara secara objektif Menilai apakah pengangkatan Dirut Perumda Tirta Sako Batuah benar-benar dilakukan melalui seleksi yang transparan, akuntabel, dan kredibel sesuai PP 54/2017 & Permendagri 37/2018

PEMRED OANCEG NEWS : APEN SUPANDI (ALVENT HD) KOMENTARI TERKAIT HAL INI.

“Air bersih adalah hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya bukan milik perseorangan, bukan pula milik kelompok kekuasaan tertentu. Siapa yang memimpin Perumda Air Minum harus melalui proses yang terbuka, dapat dilihat, dapat dinilai, dan dapat diawasi oleh seluruh rakyat Kabupaten Sarolangun. Jika prosesnya tertutup, jika tidak ada panitia seleksi yang independen, jika tidak ada kriteria yang jelas — maka siapa pun yang terpilih patut dipertanyakan: atas kehendak siapa ia menjabat?”

“Kami meminta Pengadilan Tinggi TUN untuk tidak menutup mata. Jangan biarkan aturan yang melindungi rakyat dihilangkan dengan alasan yang sempit. Hak mengawasi itu adalah hak konstitusional setiap warga negara — bukan pemberian pengadilan, bukan pemberian bupati. Jika hak itu dihilangkan, maka rakyat tidak punya alat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Dan ketika rakyat tidak bisa mengawasi, maka yang terjadi adalah sewenang-wenang!”

“Kepada Bupati Sarolangun: Jelaskan kepada rakyat — siapa yang memilih, dengan kriteria apa, dan siapa yang menilai. Jika prosesnya benar dan jujur, mengapa harus takut dibuka? Rakyat menanti keadilan di tingkat banding — agar pengelolaan air bersih tidak jatuh ke tangan orang yang salah, dan agar rakyat tidak tertutup haknya untuk tahu dan mengawasi!”

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN PEGANGAN

Dasar Hukum Pasal/Ketentuan Isi Pelanggaran
PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 37 ayat (2) Pengangkatan Direksi wajib melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi yang independen
Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 24–26 Proses seleksi wajib transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 9 Informasi terkait pengelolaan sumber daya air bersih adalah informasi yang wajib diumumkan secara terbuka
Putusan MA No. 31 K/TUN/2013 Yurisprudensi Organisasi masyarakat berhak mengajukan gugatan atas keputusan yang merugikan kepentingan publik
Putusan MK No. 82/PUU-XII/2014 Amar Putusan Hak atas informasi dan pengawasan adalah hak konstitusional warga negara

Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”