Pandeglang, carita [PancegNews]>5 Juli 2026 – Pimpinan Redaksi PancegNews, Apen Supandi, mengecam dengan tegas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Cibeureum RT 10 RW 04, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu.

Menurut keterangan yang diterima, kejadian berawal dari kesalahpahaman saat berlangsungnya acara ruatan laut di pesisir Pantai Carita. Saat korban dipanggil untuk bermusyawarah, pelaku justru menyerang secara tiba-tiba dengan menendang bagian perut dan menampar pipi sebelah kiri korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka memar di bagian ulu hati berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Carita.

Apen Supandi menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, meskipun terdapat perselisihan antarwarga.

“Saya mengecam keras peristiwa ini. Setiap perbedaan pendapat atau kesalahpahaman harus diselesaikan dengan kepala dingin dan jalan musyawarah, bukan dengan cara menyakiti orang lain. Tindakan ini melanggar hukum dan mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Carita, untuk menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku saat ini terancam dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp10.000.000.

“Kami mendesak proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” tambahnya.

📢 HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Dalam kesempatan ini, Apen Supandi juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Carita dan sekitarnya:

1. Utamakan musyawarah damai – Jika terjadi perselisihan atau kesalahpahaman, selesaikan secara kekeluargaan atau melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun perangkat desa agar tidak berujung pada tindakan fisik.
2. Hindari emosi berlebih – Kendalikan diri saat menghadapi masalah, karena tindakan yang dilakukan dalam keadaan emosi justru dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
3. Patuhi aturan hukum – Ingat bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat dikenai sanksi pidana.
4. Laporkan ke pihak berwajib – Jika melihat atau mengalami peristiwa serupa, segera laporkan ke aparat kepolisian agar ditangani secara hukum dan mencegah kejadian berulang.

PancegNews berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi secara objektif kepada publik.

(Team Liputan PancegNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *