Subang II Pancegnews II 18/06/2026/ II – Sejumlah warga di wilayah Desa Ciruluk dan sekitarnya belakangan ini menyampaikan keluhan dan komplain terkait adanya kerusakan pada jaringan serta fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PASIMAS). Menanggapi hal tersebut, DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang menegaskan bahwa langkah warga menyampaikan masukan tersebut adalah hal yang sangat wajar, sah, dan menjadi hak masyarakat.
“Ketika warga melaporkan adanya kerusakan, gangguan, atau ketidaklancaran aliran air dari sistem PASIMAS, itu bukanlah bentuk pencarian masalah. Itu adalah hak warga selaku penerima manfaat, sekaligus bentuk kepedulian agar fasilitas tetap terjaga fungsinya,” tegas Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang.

Pihaknya mengingatkan kembali kepada pengelola sistem PASIMAS maupun pimpinan pemerintahan desa, bahwa menindaklanjuti keluhan dan melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi merupakan salah satu kewajiban pokok dan utama, bukan permintaan tambahan atau kebaikan luar biasa. Hal ini tertuang jelas dalam pedoman pengelolaan serta peraturan pelaksanaan program berbasis masyarakat.
“Yang perlu disadari: bukan berarti setelah kerusakan itu diperbaiki, lalu hal itu dijadikan alasan oleh oknum yang bersangkutan — termasuk oknum Kepala Desa yang saat ini dalam masa Pertanggungjawaban Akhir Waktu (PAW) — untuk mengomel, berkeluh kesah, atau seolah-olah prestasi dan jasanya sedang diungkit-ungkit berlebihan. Padahal, melakukan pemeliharaan dan perbaikan adalah bagian tak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab jabatan serta pengelolaan,” tegas Anton.
Menurutnya, sikap mengomel atau merasa dirinya sangat berjasa hanya karena menjalankan kewajiban dasar justru menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap makna pelayanan publik. Program PASIMAS dibangun menggunakan dana amanah, sehingga keberadaannya memang harus terus dijaga dan disempurnakan demi kepentingan umum — bukan menjadi alasan untuk meminta pujian atau menuntut pengakuan khusus setiap kali ada penanganan kerusakan.
“Tugas pokok tidak hanya mencakup pengumpulan iuran atau administrasi, melainkan pemeliharaan rutin serta penanganan cepat apabila ada gangguan. Mengelak, menunda, atau malah mengomel serta merasa terus diungkit jasanya saat tugas itu dijalankan, justru bertentangan dengan prinsip pelayanan yang rendah hati dan bertanggung jawab,” tambahnya.
DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang akan terus mengawasi pelaksanaan pelayanan ini dan mendorong terjalinnya komunikasi yang sehat. Apabila keluhan terus disampaikan namun responnya berupa kekecewaan atau nada menantang, hal tersebut akan menjadi catatan penting yang dimasukkan dalam rangka pengawasan menyeluruh tata kelola dan pertanggungjawaban masa jabatan di Desa Ciruluk.
“Warga berhak mendapatkan pelayanan yang layak. Pengelola dan pemimpin desa berkewajiban menjamin fasilitas berfungsi baik. Jangan jadikan pelaksanaan tugas pokok seolah-olah sebagai jasa besar yang tak terbalas — itu adalah inti dari amanah yang dipercayakan masyarakat,” pungkas Anton. ( Red )
