Bekasi ll Pancegnews ll 11 Mei 2026 ll – Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, pada Senin (11/5) dan di dampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra dan Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera.

Hadir pula para Kapolsek dari wilayah Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Babelan, Tarumajaya, hingga Serang Baru.bertempat di Lobby Polres Metro Bekasi

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim dan Polsek jajaran telah mengamankan 25 orang tersangka, dengan 23 barang bukti berupa sepeda motor, di tambah uang tunai, dan hand phone.

Modus operandi para pelaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari dengan menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan memanfaatkan kelengahan korban dan warga sekitar.

Wilayah TKP meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Sukawangi, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur. Penyelidikan dilakukan secara intensif terhadap sejumlah laporan polisi yang masuk pada Mei 2026. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan 25 tersangka dari 23 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai kecamatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 unit sepeda motor hasil kejahatan. Selain itu diamankan 4 unit handphone, 5 buah kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, dan alat pembongkar kendaraan.

Barang bukti lain yang disita yakni STNK, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 hasil kejahatan.

Usai konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi menyerahkan 6 unit sepeda motor kepada korban untuk dipinjam-pakaikan. Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor di wilayah Bekasi” tegas Kombes Pol. Sumarni

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kriminal.

Untuk menampung keluhan dan masukan, masyarakat dapat menghubungi langsung Kapolres Metro Bekasi melalui program CLBK: Curhat Langsung ke Bunda Kapolres.

Layanan Polisi 24 Jam tersedia gratis di nomor 0811-1939-110 dan Hotline Polri 110. Khusus program CLBK dapat melalui WhatsApp 0813-8399-0086.

( Red_Li)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *