LSM Laskar NKRI Lakukan Audensi ke PT Daenong Global Subang Dugaan Terkait karyawan Yang Masa Kerjanya Di mutasi Tidak Sesuai Amanah Undang Undang

SUBANG | PANCEGNEWS.COM | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR NKRI, lakukan audensi ke PT daenong global SUBANG untuk melakukan audiensi,diduga Terkait karyawan yang masa kerjanya di mutasi tidak sesuai amanah undang  undang.

Audensi LSM Laskar NKRI tersebut adalah untuk melanjutkan laporan masyarakat yang langsung di kuasakan kepada LSM Laskar NKRI DPD subang, sekaligus mendapingi masyarakat untuk mengetahui serta memastikan masyarakat yang bekerja di PT Daenong global tersebut dapat keadilan,yang seadil-adilnya.

“saat di konfirmasi 14/12/23 ketua lsm laskar NKRI DPD subang Anton Nugraha,Tujuan kedatangan kami ke Pt daenong global subang adalah melanjutkan dan menanggapi laporan masyarakat (Budi) yang di mutasi secara sepihak tidak sesuai undang – undang dan kami laskar NKRI akan terus mengawal dan mendampingi untuk mengetahui dan memastikan ke Adilan kepada sodara(Budi) ,” Kata Anton nugraha.

“Anton Nugraha juga menjelaskan,” bahwa
Mutasi karyawan adalah suatu hal yang mungkin terjadi di sebuah perusahaan. Karyawan yang dimutasi dapat diartikan sebagai pemindahan posisi, jabatan, maupun tempat kerja dengan tugas, upah dan tanggung jawab yang relatif sama.

Mutasi karyawan yang dilakukan oleh perusahaan juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus berpedoman sesuai Undang-Undang dan peraturan perusahaan itu sendiri.

mutasi karyawan adalah pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain. Mutasi karyawan juga dapat diartikan sebagai pemindahan tempat kerja dengan upah, tanggung jawab, dan posisi jabatan yang relatif sama.

Anton juga menegaskan,”Umumnya, mutasi karyawan harus dilakukan sesuai peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama. Syarat mutasi karyawan juga telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 32 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun isi dari Undang-Undang tersebut, adalah:

Penempatan karyawan atau tenaga kerja berdasarkan asas keterbukaan, kebebasan, objektif, adil, setara, dan tidak ada diskriminasi.

Tujuannya diarahkan demi menempatkan tenaga kerja ke jabatan yang sesuai skill atau keahlian, minat, bakat dan kemampuan dengan tetap memerhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan dengan memerhatikan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja profesional yang sesuai kebutuhan program nasional dan di daerah,”pungkasnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *