Pemberitahuan: Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Subang[PancegNews.com]8/11/2024, Dalam rangka memberikan akses keadilan yang setara, Advokat Agus Nandar Syaripudin menawarkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala biaya. Bantuan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sedang menghadapi berbagai masalah hukum, seperti perkara hutang piutang, penipuan, penggelapan, dan berbagai masalah hukum lainnya.
Layanan ini terbuka untuk semua kalangan masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan identitas yang berlaku.
- Slip Gaji atau bukti penghasilan (jika ada).
- Rekening Listrik dan Rekening Air sebagai bukti tagihan bulanan.
- Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan keadaan ekonomi.
Advokat Agus Nandar Syaripudin berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban warga yang kesulitan dalam mendapatkan akses hukum yang adil.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi langsung kantor Advokat Agus Nandar Syaripudin di alamat berikut:
Alamat Kantor:
[JL. cipeundeuy -Subang Jawa Barat]
Kontak:
[Tlp/WA :085624000257]
Segera ajukan permohonan Anda dan dapatkan pendampingan hukum secara gratis. Keadilan harus dapat diakses oleh semua, tanpa terkecuali. (RAFLI/RED)