INDRAMAYU — PANCEG NEWS, 7 OKTOBER 2026 — Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Lalanang senilai Rp7.663.354.000 bersumber APBD Kabupaten Indramayu TA 2026 ternyata menelantarkan para pekerjanya! CV. Pandu Pertiwi selaku pelaksana proyek TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS KETENAGAKERJAAN SAMA SEKALI — padahal konstruksi adalah pekerjaan berisiko tinggi! Upah hanya Rp120.000 per hari — tanpa jaminan apa pun! Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bayar?! Uang rakyat dicairkan miliaran, tapi perlindungan nyawa pekerja NOL! DI MANA PENGAWASAN DINAS PUPR?!

FAKTA TEGAS — PELANGGARAN TERANG-TERANGAN!

PROYEK BESAR — TAPI PEKERJA DIANGGAP SAMPAH!

– Nama Proyek: Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lalanang, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kab. Indramayu
​
– Nilai Kontrak: Rp7.663.354.000 — UANG RAKYAT APBD 2026!
​
– Pelaksana: CV. Pandu Pertiwi — Jl. Jaka Kantingan No. 01, Desa Jemaras Kidul, Cirebon
​
– Waktu Pelaksanaan: 13 Juli 2026 – 10 Desember 2026 (150 hari kalender)
​
– Status: Sudah berjalan hampir 3 bulan — TANPA BPJS, TANPA JAMINAN!

KELUHAN PEKERJA — RISIKO DITANGGUNG SENDIRI, UPAH DIPANGKAS!

– BPJS KETENAGAKERJAAN TIDAK ADA! Pekerja di lokasi mengonfirmasi: “Setahu saya belum ada BPJS Ketenagakerjaan.” Ini PELANGGARAN UU No. 3/1992 & UU No. 40/2004 — kewajiban mutlak! Proyek pemerintah TANPA perlindungan sosial = pembiaran kriminal!


​
– Upah Rp120.000/hari — TANPA JAMINAN APAPUN! Jika jatuh, tertimpa beton, atau sakit — biaya rumah sakit dari mana?! Uang upah habis untuk berobat, lalu keluarga siapa yang nafkahi?! Itu bukan pekerjaan — itu PERBUDAGAN MODERN!
​
– Konstruksi = RISIKO TINGGI, TAPI DIABAIKAN! Galian tanah, alat berat, beton — setiap detik bahaya mengintai! Tapi pekerja dikirim ke medan bahaya tanpa pelindung apa pun! Apakah nyawa pekerja tidak sebanding dengan biaya iuran BPJS?!

SIAPA YANG MEMBIARKAN PELANGGARAN INI TERJADI?!

– CV. Pandu Pertiwi — MELANGGAR KONTRAK & UU! Syarat kontrak proyek wajib mencantumkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan! Tidak ada BPJS = pelanggaran kontrak = pencairan dana HARUS DIHENTIKAN!
​
– Dinas PUPR-PR Indramayu — PENGAWASAN NOL! Proyek sudah berjalan berbulan-bulan, tidak ada satu pun yang mengecek kondisi pekerja! Apakah pengawas proyek hanya datang saat pencairan dana?! Di mana laporan kemajuan pekerjaan?!
​
– BELUM ADA KLARIFIKASI! Hingga berita ini diturunkan — CV. Pandu Pertiwi dan Dinas PUPR-PR Indramayu TETAP DIAM! Diam bukan jawaban — diam adalah pengakuan bersalah! Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

TUNTUTAN — TIDAK BISA DITAWARKAN, TIDAK BISA DIUNDAHKAN!

1.DAFTARKAN BPJS KETENAGAKERJAAN MUNDUR — SEKARANG! Semua pekerja sejak hari pertama kerja WAJIB didaftarkan! Jika ada yang sakit atau kecelakaan selama ini — CV. Pandu Pertiwi WAJIB MENANGGUNG SELURUH BIAYA!
​
2.SESUAIKAN UPAH DENGAN UMK + HAK LAINNYA! Rp120.000/hari diperiksa apakah sudah sesuai UMK Indramayu! Upah tidak boleh dipangkas dengan alasan apa pun! Uang rakyat Rp7,6 MILIAR — pekerja berhak mendapat upah layak!
​
3.HENTIKAN PENCAIRAN DANA PROYEK! Selama pelanggaran BPJS dan upah belum diperbaiki — Dinas PUPR WAJIB MENAHAN SEMUA PENCAIRAN! Uang rakyat tidak boleh cair jika pekerja ditelantarkan!
​
4. PERIKSA PENGAWAS PROYEK! Mengapa pelanggaran dibiarkan berbulan-bulan?! Apakah ada kelalaian sengaja?! Siapa yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan tanpa memeriksa perlindungan pekerja?!
​
5.LAPORKAN KE DISNAKER & BPJS KETENAGAKERJAAN! Pelanggaran ini harus diproses hukum! Denda dan sanksi maksimal untuk CV. Pandu Pertiwi! Jangan biarkan perusahaan main-main dengan nasib pekerja!

KOMENTAR TEGAS — DEDI IRAWAN, KORWIL BANTEN PANCEG NEWS

“RP7,6 MILIAR PROYEK IRIGASI — PEKERJA TANPA BPJS, UPAH RP120 RIBU/HARI! Di mana logikanya?! Uang rakyat miliaran dicairkan, tapi iuran BPJS yang ratusan ribu per bulan tidak dibayar?! Itu bukan kelalaian — itu KESERAKAHAN yang tidak tahu malu! CV. Pandu Pertiwi berani membiarkan pekerja bekerja tanpa perlindungan — berarti siap menanggung risiko apa pun yang terjadi pada mereka! Dinas PUPR Indramayu juga bersalah — mengapa memberikan izin mulai kerja tanpa syarat BPJS terpenuhi?! Pengawas proyek dibayar untuk apa kalau tidak memeriksa hal paling dasar ini?! Kami TUNTUT: Daftarkan BPJS mundur hari ini! Sesuaikan upah! Tahan pencairan dana sampai semua hak pekerja terpenuhi! Nyawa pekerja itu mahal — TIDAK BOLEH DIJADIKAN TARUHAN DEMI UNTUNG PRIBADI! Uang rakyat itu untuk rakyat — BUKAN UNTUK DIKORUPSI DENGAN CARA MENELANTARKAN PEKERJA!”

PANCEG NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK AKAN DIAM!

PROYEK PEMERINTAH TANPA BPJS = PELANGGARAN TERANG! UPAH DIBAWAH STANDAR = PENIPUAN TERHADAP PEKERJA! DIAMNYA DINAS PUPR = PEMBIAKAN KORUPSI & KELALAIAN! SIAPA YANG MELINDUNGI PELANGGAR — IKUT BERTANGGUNG JAWAB!

© 2026 PANCEG NEWS — Menegakkan Kebenaran, Menjaga Keadilan!