INDRAMAYU — PANCEG NEWS, 7 OKTOBER 2026 — Ini bukan lagi soal sampah. Ini penjualan racun secara sengaja. Forum L2T (Lombang–Limbangan–Tinumpuk) membongkar pengeluaran dan penjualan drum plastik bekas dari Sumur NEAC-001 PT PDSI — yang diduga mengandung residu limbah B3 berbahaya — DIJUAL, DIPINDAH TANGAN, TANPA IZIN, TANPA PROSEDUR, TANPA PERINGATAN APAPUN! Nama Kuwu Desa Lombang H. Pandi dan Ketua Karang Taruna Asmawi disebut terlibat! Pejabat desa justru jadi perantara racun yang mengancam warganya sendiri?!
FAKTA TEGAS — TIDAK BISA DIBANTAH TIDAK BISA DIABAIKAN!
DRUM B3 — BUKAN BARANG BEKAS BIASA! INI RACUN YANG DIJUAL!

– Drum berasal dari pengeboran PT PDSI — diduga masih berisi sisa bahan kimia berbahaya! Limbah pengeboran TIDAK BOLEH diperjualbelikan, dipindah, atau dikelola sembarangan! Bisa meracuni tanah, air sumur, dan merusak kesehatan jangka panjang — kanker, keracunan kronis, kerusakan organ!
– Dikeluarkan dari lokasi — TANPA DOKUMEN, TANPA ANALISIS, TANPA IZIN DLH! Siapa yang memberi perintah? Siapa yang menandatangani pengeluaran? Ke mana dibawa? Diserahkan kepada siapa? SEMUA TIDAK JELAS — ITU BUKAN KEBETULAN, ITU DIRANCANG UNTUK MENYEMBUNYIKAN JEJAK!
– Kuwu & Ketua Karang Taruna — TERLIBAT LANGSUNG! Pejabat yang seharusnya melindungi warga, justru jadi perantara penjualan racun di wilayahnya sendiri! Ada komisi berapa? Siapa yang diuntungkan?!
– “Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi” — kata L2T. Dan itu sudah terjadi! Drum sudah keluar, sudah dijual, sudah berpindah tangan! Sekarang ada di mana?!
SEMUA ATURAN DILANGGAR SECARA TERANG-TERANGAN — INI KEJAHATAN LINGKUNGAN!
– UU No.32/2009 — Limbah B3 WAJIB dikelola oleh pihak berizin, dengan dokumen lengkap, dan pelacakan ketat! Menjualnya ke sembarang orang = PELANGGARAN BERAT, ANCAMAN PENJARA!
– PT PDSI TETAP BERTANGGUNG JAWAB — SELAMANYA! Limbah itu milikmu, dihasilkan olehmu, harus kau kelola sampai tuntas! Tidak bisa lepas tangan begitu saja!
– Tidak ada dokumen = PENYALAHGUNAAN SENGAJA! Kalau benar aman — mengapa tak dibuatkan surat jalan? Mengapa tak diumumkan secara terbuka? Karena sejak awal niatnya TIDAK BENAR!
1×24 JAM BATAS WAKTU — TIDAK ADA TINDAKAN = LAPOR POLISI!
– DLH Indramayu & Camat Juntinyuat — HARUS TURUN HARI INI! Jangan tunggu warga sakit dulu baru bergerak! Ambil sampel, lacak sisa drum, temukan yang sudah terjual!
– PT PDSI — JANGAN DIAM SAJA! Jelaskan secara terbuka: berapa drum, ke mana, siapa yang mengeluarkan, apakah sudah diuji kandungannya? Diam = mengakui kesalahan!
– L2T tidak main-main — batas waktu 1×24 jam! Jika tidak ada tindakan = LAPORAN KE POLISI, BUPATI, DAN INSTANSI TERKAIT! Rakyat mulai sadar: uang tidak bisa menggantikan nyawa dan lingkungan yang rusak!
TUNTUTAN — TIDAK BISA DITAWARKAN, TIDAK BISA DITUNDA!
1.TARIK KEMBALI SEMUA DRUM YANG SUDAH TERJUAL! Lacak ke mana dibawa, siapa yang beli — ambil kembali hari ini juga! Jangan biarkan racun ada di tengah pemukiman!
2.DLH — UJI LAB SEKARANG! Buktikan apakah mengandung B3 atau tidak! Kalau tidak berbahaya — tunjukkan bukti hasil uji! Kalau berbahaya — PROSES HUKUM PIHAK YANG MENJUAL!
3. PERIKSA KUWU H. PANDI & KETUA KARANG TARUNA ASMAWI! Siapa yang menyuruh? Ada izin dari siapa? Ke mana uang hasil penjualan? Jelaskan secara terbuka di depan warga!
4.PT PDSI — GANTI RUGI LINGKUNGAN! Jika terbukti limbahmu tercemar lingkungan — bersihkan seluruhnya, bayar ganti rugi kepada warga, dan buat prosedur ketat agar tidak terulang!
5.TINDAK TEGAS — JANGAN BIARKAN TERULANG! Setiap barang keluar dari lokasi pengeboran — HARUS ADA DOKUMEN LENGKAP, DIUMUMKAN, DIAWASI! Tidak boleh ada lagi racun yang keluar tanpa diketahui rakyat!
KOMENTAR TEGAS — ALVENT HD, PEMRED PANCEG NEWS
“DRUM LIMBAH B3 DIJUAL SEPERTI KARUNG BERAS — ITU BUKAN KESALAHAN, ITU NIAT JAHAT SEJAK AWAL! PT PDSI tahu itu berbahaya, tapi tetap dilepaskan tanpa pengawasan! Kuwu dan Karang Taruna yang seharusnya melindungi warga — malah jadi perantara! Berapa untung yang didapat? Ratusan ribu? Jutaan? Itu dibayar dengan kesehatan ratusan keluarga yang mungkin tidak tahu bahwa mereka sedang dikelilingi racun! Kalau memang tidak berbahaya — mengapa tak buktikan dengan uji laboratorium yang terbuka untuk umum?! Kalau memang tidak berbahaya — mengapa disembunyikan tanpa dokumen?! Kami TUNTUT: DLH Indramayu segera turun hari ini! Tarik kembali semua drum yang sudah dijual! Periksa Kuwu, Karang Taruna, dan pihak PT PDSI yang bertanggung jawab! Jika terbukti mengandung B3 — proses hukum seberat-beratnya! Limbah perusahaan BUKAN barang dagangan! Nyawa rakyat BUKAN harga jual beli!”
PANCEG NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK AKAN DIAM!
LIMBAH B3 = RACUN! MENJUAL RACUN = KEJAHATAN TERHADAP RAKYAT DAN LINGKUNGAN! SIAPA YANG MENGELUARKAN, SIAPA YANG MENJUAL, SIAPA YANG MEMBELI — SEMUA HARUS DIJATUHI SANKSI! UANG TIDAK BOLEH MEMBELI HAK RAKYAT ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT!
© 2026 PANCEG NEWS — Menegakkan Kebenaran, Menjaga Keadilan!
