SUBANG -[PANCEG NEWS] 9 September 2026 – Hari ini, Rabu 9 September 2026, menjadi langkah hukum penting bagi Muhammad Rendi Sutiadi (32 tahun), warga Dusun Kaliaren RT 020 RW 010, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini secara resmi mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana ke dua lembaga penegak hukum sekaligus: Kejaksaan Negeri Subang dan Kepolisian Resor (Polres) Subang. Pelaporan ini berlangsung secara terbuka dan didampingi langsung oleh penggiat media sosial serta pemerhati sosial kemasyarakatan, Tatan Rustandi, yang akrab disapa oleh masyarakat luas sebagai Kang Tatan.

SUASANA PELAPORAN
Kedatangan Rendi bersama Kang Tatan dan keluarga di kedua kantor instansi tersebut disambut oleh petugas penerima laporan. Dalam proses yang berlangsung tertib namun penuh kesungguhan, Rendi menyerahkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama berbulan-bulan. Kang Tatan hadir selaku pendamping, memberikan dukungan moral sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak Rendi terlindungi dengan baik.

URAIAN KEJADIAN YANG DILAPORKAN.
Berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam laporan:

1. Terdaftar Tanpa Pengetahuan: Sejak tahun 2021 hingga Juni 2026, nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat sah dalam sistem Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai penerima dua jenis bantuan sekaligus: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
2. Tidak Pernah Menerima Manfaat: Selama kurun waktu lebih dari lima tahun tersebut, Rendi mengaku sama sekali tidak pernah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, kartu ATM, maupun pemberitahuan pencairan dana. Ia juga tidak pernah datang ke bank untuk mencairkan bantuan sepeser pun.
3. Penemuan Fakta: Barulah pada awal Juli 2026, saat Rendi hendak mengajukan permohonan bantuan sosial baru ke kantor Desa Sukamandijaya, pihak desa memberitahukan bahwa namanya sudah lama tercatat sebagai penerima dan dana telah dicairkan berkali-kali. Hal ini tentu membuat Rendi terkejut dan bingung.
4. Konfirmasi ke Pihak Bank: Rendi segera mendatangi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciasem Hilir untuk mengecek kebenaran tersebut. Pihak bank membenarkan adanya rekening atas nama Rendi yang menerima pencairan rutin, namun hanya mampu menampilkan riwayat transaksi mulai tahun 2023 saja. Data pencairan periode 2021–2022 diklaim tidak dapat diakses dengan alasan gangguan sistem dan pemulihan data.
5. Dugaan Tindak Pidana: Adanya dugaan kuat bahwa rekening dan kartu akses bantuan dibuat, dikelola, dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan Rendi. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur ketat, pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta hak pribadi Rendi.


PERNYATAAN PIHAK TERKAIT.
Muhammad Rendi Sutiadi – Pelapor

“Saya hanya buruh tani yang setiap hari bekerja keras untuk makan keluarga. Bertahun-tahun saya kira tidak dapat bantuan karena belum terdaftar, padahal ternyata nama saya dipakai orang lain. Ini bukan uang sedikit, ini hak saya yang seharusnya membantu hidup istri dan keluarga. Saya berharap polisi dan kejaksaan usut sampai tuntas: siapa yang mengambil, bagaimana caranya bisa diambil, dan pastikan hak saya kembali seutuhnya.”

Tatan Rustandi (Kang Tatan) – Pendamping

“Kasus Rendi ini adalah gambaran nyata celah besar dalam pengelolaan data dan penyaluran bantuan sosial di tingkat akar rumput. Bantuan sosial adalah hak rakyat yang paling membutuhkan, bukan mainan oknum yang ingin memperkaya diri. Saya mendampingi Rendi karena keadilan harus ditegakkan, tak peduli siapa yang bersembunyi di balik kasus ini. Kami minta penyelidikan menyeluruh mulai dari proses pendaftaran di desa, verifikasi di dinas sosial, hingga mekanisme pencairan di bank. Jika ada yang lalai atau sengaja melanggar hukum, harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.”

PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR

Laporan ini memuat dugaan pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum, antara lain:

– Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
– Penggelapan Barang/Dana sesuai Pasal 374 KUHP
– Pemalsuan Dokumen sesuai Pasal 263 KUHP
– Penyalahgunaan Wewenang sesuai Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi
– Pelanggaran atas Peraturan Menteri Sosial terkait Penyaluran Bantuan Sosial

TUNTUTAN DAN HARAPAN

Bersama laporan ini, pelapor memohon kepada Kejaksaan Negeri Subang dan Kapolres Subang untuk:

1. Segera membuka penyelidikan resmi dan menelusuri aliran dana bantuan dari awal hingga jatuh ke tangan yang mengambil.
2. Mengidentifikasi dan memanggil semua pihak yang terlibat, baik dari unsur Pemerintah Desa Sukamandijaya, Dinas Sosial Kabupaten Subang, maupun pihak perbankan.
3. Memulihkan seluruh kerugian materiil yang menjadi hak mutlak Muhammad Rendi Sutiadi sejak tahun 2021.
4. Menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal bagi siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.
5. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan keluarga dari kemungkinan tekanan atau ancaman.

INFORMASI TAMBAHAN
Laporan telah tercatat dengan nomor registrasi khusus di kedua instansi. Dokumen yang dilampirkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan desa, hasil konfirmasi bank, serta kronologi tertulis kejadian.

Keluarga dan pendamping berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, serta terbuka terhadap dukungan dan pantauan awak media demi transparansi bagi masyarakat Kabupaten Subang pada umumnya.

Redaksi : PancegNews.