BOGOR, [PANCEG NEWS]>10 Agustus 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan membongkar skandal pengadaan barang modal di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor yang sangat mencurigakan.
Pekerjaan Pneumatic Tube System senilai miliaran rupiah ternyata kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp777.976.800. Artinya, ratusan juta rupiah sudah dibayarkan penuh kepada penyedia, tetapi barangnya tidak sepenuhnya terpasang di rumah sakit yang melayani rakyat.
DARI AWAL SUDAH DIATUR — SATU KALI UKUR, LANGSUNG TENTUKAN HARGA
Semua bermula dari satu kali pengukuran yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2023. Survey pengukuran itu dilakukan oleh CV LiJ dengan bantuan PT KAS selaku pemegang merek Sumetzberger. Hanya satu kali diukur, tidak ada pengukuran ulang, tidak ada verifikasi silang. Dari satu kali pengukuran itulah seluruh anggaran ditetapkan.
Yang lebih mencurigakan:
RSUD Leuwiliang sejak awal sudah menentukan akan menggunakan merek Sumetzberger dengan alasan sekadar “melanjutkan sistem yang sudah terpasang”.
Bahkan sebelum proses pengadaan dimulai, pihak rumah sakit sudah berkomunikasi dengan CV LiJ — perusahaan yang akhirnya terpilih sebagai penyedia melalui katalog elektronik.
Sudah ditentukan sejak awal, proses pengadaan hanya formalitas!
HARUSNYA DITUNJUK LANGSUNG KE DISTRIBUTOR UTAMA — TAPI MALAH DILEWATKAN PERANTARA
Sesuai aturan, jika sudah pasti merek yang dipakai dan PT KAS adalah distributor tunggalnya, maka pengadaan wajib dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT KAS sebagai rantai pasok terpendek. Tujuannya jelas: agar mendapatkan harga yang paling murah dan paling menguntungkan kas daerah. Tapi apa yang terjadi? Aturan itu dilanggar. PT KAS dilewati. Sebagai gantinya, CV LiJ — yang bukan distributor utama, hanya perantara — justru yang dipilih. Akibatnya? Harga yang seharusnya murah menjadi mahal. Selisihnya kemana perginya?
REFERENSI HARGA DIBUAT-BUATAN — TIDAK MEMPERTIMBANGKAN SPESIFIKASI SEBENARNYA.
Dalam proses negosiasi harga, PPK mengumpulkan tiga referensi harga dari katalog elektronik. Namun cara mengambil harganya sangat keliru — hanya membandingkan berdasarkan jumlah stasiun, tanpa mempertimbangkan perbedaan spesifikasi teknis, volume, dan kondisi di lapangan. Membandingkan yang tidak sebanding lalu menyimpulkan harga — itu bukan negosiasi, itu cara membenarkan harga yang sudah ditentukan dari awal! Akibatnya? Harga yang disepakati tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Dan akhirnya terbukti: 222 unit komponen senilai Rp777.976.800 tidak pernah terpasang, meski uangnya sudah dibayarkan lunas.
Komentar Pimred Panceg News Apen Spandi (Alvent HD).
“Coba perhatikan alurnya: dari awal sudah ditentukan mereknya, sudah berkomunikasi dengan calon penyedia, pengukuran hanya satu kali tanpa verifikasi, lalu melewati distributor resmi yang seharusnya paling murah dan justru memilih perantara. Terakhir, harga dibandingkan dengan cara yang salah agar terlihat wajar. Ini bukan kesalahan administrasi — ini skema yang disusun rapi dari awal hingga akhir!”
“Rp777 juta barang tidak terpasang tapi uangnya sudah cair. Itu bukan kekurangan volume — itu adalah uang yang diambil tanpa memberikan barang yang seharusnya diberikan. Kalau PT KAS adalah agen tunggalnya, kenapa tidak langsung beli ke mereka? Kenapa harus lewat CV LiJ yang jelas-jelas hanya perantara?
Selisih harga antara harga distributor dan harga perantara itu kemana?” “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menelusuri aliran uang yang tidak disertai barang tersebut.
Panggil PPK, panggil pihak RSUD, panggil CV LiJ dan PT KAS. Jelaskan kenapa melewati distributor resmi. Jelaskan siapa yang memerintahkan merek sudah ditentukan sebelum proses dimulai.
Dan jelaskan ke mana uang Rp777 juta itu sebenarnya pergi!” “Uang rakyat tidak boleh diatur sedemikian rupa agar menguntungkan sekelompok orang yang sudah disepakati dari awal.
Siapa yang terlibat, dari yang menentukan merek, yang mengukur, yang membandingkan harga secara curang, hingga yang menandatangani pembayaran — semuanya wajib dipertanggungjawabkan di muka pengadilan!”
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Dasar Hukum Pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 73 Penunjukan langsung wajib dilakukan kepada rantai pasok terpendek jika satu sumber/agen tunggal — dilarang melewati distributor resmi Permendag No. 24 Tahun 2021 Pasal 12 Distributor wajib memiliki surat penunjukan yang dilegalisir notaris dan terdaftar — CV LiJ tidak memenuhi syarat ini UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Setiap pengeluaran wajib sesuai dengan kebutuhan nyata dan harga yang wajar — harga yang tidak didasari perbandingan yang sah adalah pelanggaran UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.
Redaksi Panceg News”
