PANCEG NEWS | BANYUASIN, 10 Agustus 2026 — Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp83,8 miliar hampir seluruhnya tersalurkan, namun pemeriksaan BPK menemukan fakta yang sangat mencurigakan. Dari uji petik pada 16 sekolah (8 SD dan 8 SMP), ditemukan Rp265.547.597 pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Uang pendidikan diduga direkayasa melalui tiga cara curang yang sistematis.
📊 ANGKA YANG TIDAK BERDUSTA
Uraian Nilai
Anggaran BOSP TA 2025 Rp83.889.151.573
Realisasi Penyaluran Rp83.879.465.053 (99,99%)
Temuan ketidaksesuaian di 16 sekolah Rp265.547.597
⚠️ Hampir seluruh anggaran cair — namun pada sebagian yang diperiksa, ternyata banyak yang tidak nyata. Bayangkan jika seluruh sekolah diperiksa, berapa miliar rupiah yang sebenarnya tidak benar-benar dipakai untuk pendidikan?
🔍 11 POS BIAYA YANG DIPERMAINKAN
Tidak hanya satu atau dua pos belanja, melainkan 11 kategori yang semuanya ditemukan ada rekayasa:
No Pos Belanja Cara Kecurangan
1 Peralatan Sekolah / ATK Dibayar sekali, dilaporkan berkali-kali
2 Cetak / Penggandaan Jumlah di kuitansi lebih banyak dari nyata
3 Bahan Bangunan Harga dinaikkan di atas harga beli sebenarnya
4 Alat Kebersihan Jumlah dinaikkan, barang tidak sebanyak yang tertulis
5 Bahan Kimia Harga direkayasa lebih tinggi
6 Makan Minum Rapat Dibayar berulang untuk kegiatan yang sama
7 Alat Olahraga Jumlah dan harga tidak sesuai kenyataan
8 Bahan Bakar Dinyatakan lebih banyak dari pemakaian nyata
9 Pemeliharaan Bangunan & Perlengkapan Biaya dinaikkan di atas biaya sebenarnya
10 Jasa Kebersihan Dinyatakan dibayar, padahal tidak ada atau lebih sedikit
11 Modal Peralatan Kantor Barang tidak ada atau harganya dimark-up
⚠️ TIGA CARA CURANG YANG DILAKUKAN SECARA TERSTRUKTUR
Pemeriksaan BPK membongkar pola yang sama persis di setiap sekolah yang diperiksa — artinya ini bukan kebetulan, melainkan pola yang diajarkan dan dipraktikkan bersama:
1️⃣ DIBELI SEKALI, DILAPORKAN BERKALI-KALI
Barang atau jasa dibayar satu kali saja. Namun dipertanggungjawabkan berkali-kali dengan kuitansi yang berbeda atau diulang pada bulan yang berbeda. Uang yang seharusnya tersisa masuk ke kantong pribadi.
2️⃣ JUMLAH DI KUITANSI DIBESARKAN
Yang tertulis di nota dan kuitansi lebih banyak dari barang yang sebenarnya diterima sekolah. Selisihnya tidak ada di sekolah, tetapi uangnya sudah diambil dari kas daerah.
3️⃣ HARGA DINAJARKAN LEBIH TINGGI
Harga satuan yang tertulis di laporan pertanggungjawaban sengaja dibuat lebih tinggi dibandingkan harga beli yang sebenarnya. Selisih harga langsung menjadi keuntungan pribadi.
📌 SIAPA YANG MELAKUKAN DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Yang menandatangani dan yang memanfaatkan adalah Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP masing-masing sekolah. Yang memeriksa dan menyetujui laporan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Selama ini tidak ada yang menemukan — hingga BPK datang dan membongkar semuanya.
Setelah dibuktikan dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator Sekolah di tempat, ke-16 sekolah tersebut akhirnya mengakui kesalahannya dan menyatakan bersedia menyetorkan kembali uang sebesar Rp265.547.597 ke Kas Daerah.
❓ PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB: Mengapa baru setelah BPK memeriksa mereka baru mengaku dan mau mengembalikan? Berapa lama praktik ini sudah berjalan? Apakah hanya Rp265 juta yang bocor dari 16 sekolah, atau ada ratusan juta lagi yang belum terungkap di sekolah-sekolah lain yang tidak diperiksa?
🗣️ SOROTAN PANCEG NEWS: “MENGEMBALIKAN UANG BELUM CUKUP — SIAPA YANG MENGATUR POLA INI WAJIB DITINDAK!”
“Dari Rp83,8 miliar anggaran BOSP, hampir seluruhnya cair setiap tahun. Namun dari sebagian kecil yang diperiksa saja, sudah terbukti Rp265 juta direkayasa dengan tiga cara yang sama persis di 16 sekolah berbeda. Ini bukan kebetulan — ini pola yang diajarkan dan dipraktikkan bersama-sama!”
“Membelanjakan barang sekali lalu melaporkannya berkali-kali, menaikkan jumlah di kuitansi, dan menaikkan harga di atas harga beli — itu bukan sekadar kesalahan administrasi. Itu adalah rekayasa keuangan untuk mengambil uang yang bukan haknya. Itu korupsi murni!”
“Mengembalikan uang adalah kewajiban, bukan hukuman. Mengembalikan uang tidak menghapus kesalahan. Yang harus dijawab: siapa yang mengajarkan cara-cara curang ini? Apakah ada pihak di atas sekolah yang memerintahkan atau ikut menikmati hasilnya? Mengapa Dinas Pendidikan tidak pernah menemukan hal ini selama bertahun-tahun?”
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin menelusuri lebih dalam. Apakah hanya 16 sekolah yang melakukan? Atau semua sekolah di Kabupaten Banyuasin menerapkan pola yang sama? Jangan biarkan kasus ini selesai hanya dengan pengembalian uang — siapa yang merancang dan mengatur sistem ini wajib diseret ke pengadilan!”
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Dasar Hukum Pelanggaran
UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Secara bersama-sama atau sendirian menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun
PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 146 Pertanggungjawaban wajib sesuai keadaan yang sebenarnya — dilarang merekayasa jumlah, harga, dan frekuensi belanja
Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Pasal 18 Dana BOS wajib dikelola secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan — dilarang dipakai untuk hal yang tidak benar
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Setiap pengeluaran wajib memiliki bukti yang sah dan sesuai dengan kenyataan — bukti palsu adalah tindak pidana
Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”
