PANDEGLANG, PANCEG NEWS ]>8 Agustus 2026 — Polemik pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas.
Keluhan warga yang menumpuk terkait ketidakjelasan pengelolaan uang pajak yang mereka bayarkan, hingga laporan yang tidak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah desa, akhirnya mendorong Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) untuk melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) resmi ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
⚠️ AWAL MULA KASUS Sejak lama warga Desa Kertaraharja melaporkan adanya kejanggalan dalam penarikan dan pengelolaan PBB-P2. Banyak warga sudah membayar pajak sesuai tagihan yang disampaikan petugas, namun hingga kini tidak ada kejelasan ke mana uang itu disalurkan. Bahkan ditemukan adanya perbedaan nominal tagihan antara warga yang satu dengan yang lain atas objek tanah yang sejenis dan lokasi yang berdekatan. Dugaan kuat mengarah pada praktik pungutan liar yang disembunyikan di balik nama pajak resmi. Ketika warga menanyakan kejelasan kepada pihak Desa Kertaraharja, tidak ada jawaban yang memuaskan. Laporan yang disampaikan sejak lama hanya disimpan begitu saja tanpa tindak lanjut apa pun. Seolah-olah ada yang sengaja menutup-nutupi agar kebenaran tidak terungkap.
📄 KEMAS LAYANGKAN LAPDU KE KEJAKSAAN NEGERI PANDEGLANG
Melihat tidak adanya kejelasan dari pemerintah desa, KEMAS yang peduli pada pengawasan keuangan desa akhirnya mengambil langkah tegas. Laporan Pengaduan telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang agar kasus ini diperiksa secara independen, teliti, dan transparan.
Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, menegaskan:
“Setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut pengelolaan keuangan rakyat wajib ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Uang pajak yang dibayarkan warga adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan satu per satu. Tidak boleh ada yang hilang, tidak boleh ada yang disembunyikan, dan tidak boleh ada yang dilindungi!”
🗣️ SOROTAN BERSAMA MEDIA PANCEG NEWS, RAMBO NEWS, DAN RAJAWALI NEWS Pimpinan Redaksi Panceg News, Alvent HD, menyampaikan sikap tegas:
“Kejelasan pengelolaan pajak rakyat adalah hak mutlak setiap warga negara. Jika warga sudah membayar, maka setiap rupiah yang masuk wajib dicatat, dilaporkan, dan dapat diperiksa kapan saja. Ketika laporan warga diabaikan dan tidak ada kejelasan berbulan-bulan bertahun-tahun, itu bukan sekadar kelalaian — itu adalah tanda ada yang ditutup-tutupi!” “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang segera memeriksa laporan ini. Telusuri siapa yang menerima uang, berapa jumlah yang terkumpul, ke mana disetorkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap selisih yang ditemukan. Jangan biarkan warga membayar pajak dua kali — sekali dari kantong mereka, dan sekali lagi melalui kerugian akibat kebocoran yang tidak pernah dipertanggungjawabkan!”
🗣️ KETUA DPK KARABEN RI PANDEGLANG — AHMADI: “SIAPA PUN HARUS DITINDAK TEGAS” “Kami mengapresiasi langkah KEMAS yang tidak diam saja melihat ketidakadilan terjadi di depan mata. Pengelolaan PBB-P2 yang tidak transparan dan diduga penuh pungutan liar adalah pelanggaran berat terhadap hak rakyat. Siapa pun yang terlibat — baik yang menarik uang maupun yang menutupi kejanggalan ini — wajib ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum, tidak boleh ada yang dilindungi oleh siapa pun!”
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR Dasar Hukum Ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 98 & 131 Hasil pungutan pajak wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah dan dilaporkan secara transparan — dilarang memungut di luar ketentuan atau menyembunyikan hasil pungutan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71 & 82 Pemerintah Desa wajib mengelola keuangan secara transparan, menyampaikan laporan secara berkala, dan membuka akses informasi kepada masyarakat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 9 Daftar wajib pajak, jumlah yang dibayarkan, dan laporan realisasi penerimaan adalah informasi yang wajib diumumkan secara terbuka UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 3 Menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga merugikan rakyat dapat dipidana penjara minimal 4 tahun
⚠️ CATATAN: Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Pandeglang — apakah kasus ini akan diperiksa tuntas, atau justru dibiarkan menguap begitu saja?
Redaksi Panceg News • Rambo News • Rajawali News“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”
