Jakarta, 28 Juli 2026 – [PancegNews]>Ketua Umum Karaben RI, Purwadi Sabdono yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum dan advokat, menyampaikan pandangan kritis terkait adanya kejanggalan dalam proses penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Pengacara Negara Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. Ia menilai langkah pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku adalah hal yang sangat tidak wajar dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Purwadi, seharusnya penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penyidikan hingga tahap P21 sebelum diserahkan ke Kejaksaan, bukan dilakukan pengalihan proses penyidikan antar penyidik. “Dalam kasus ini, penyidik kepolisian dialihkan menjadi penyidik kejaksaan. Padahal masing-masing aparat penegak hukum memiliki kewenangan sendiri-sendiri: kepolisian berwenang melakukan penyidikan, kejaksaan baru dapat melakukan penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan,” jelasnya.
Pengalihan penyidikan dalam kasus Febri Ardiansyah dinilai bukan merupakan pola penegakan hukum yang konsisten, melainkan menunjukkan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mengaburkan perkara guna mematikan jejak pelaku agar kasus tidak melebar dan akhirnya ditutup atau dideponir.
Febri Ardiansyah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel serta sejumlah kasus lainnya. Dalam perjalanan penanganannya, kasus ini beberapa kali dialihkan penanganannya ke kejaksaan dan mengalami perubahan status tersangka, saksi, hingga kembali ditetapkan tersangka. Purwadi berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi agar aparat tidak menyalahgunakan wewenang. “Seorang aparat tidak boleh menyidik perkara yang memiliki kepentingan pribadi atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (Nemo Judex in causa sua), demi menjaga netralitas, transparansi dan profesionalitas,” tegasnya.
Purwadi juga menyoroti sejumlah poin hukum berdasarkan Pasal 10 serta Pasal 10A ayat (2) huruf c, d, e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan tersebut mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih atau melakukan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, apabila memenuhi kriteria: penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi, mengandung unsur pidana korupsi itu sendiri, atau mengalami hambatan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Ia menegaskan, penanganan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah seharusnya tidak ditarik oleh kejaksaan mengingat statusnya sebagai sesama jaksa. Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional sebaiknya dilakukan melalui penanganan yang transparan dan profesional dengan melibatkan KPK.
Lebih lanjut Purwadi menyayangkan kondisi penegakan hukum saat ini yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Penegakan hukum terlihat tegas ketika pelakunya rakyat biasa, namun sebaliknya menjadi lunak bagi mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan maupun kekayaan. Sungguh memprihatinkan jika keadilan tidak lagi berlaku sama bagi semua orang, seolah hukum bisa dimainkan, pasal-pasal bisa diubah sesuka hati oleh mereka yang berkuasa,” ujarnya.
Purwadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febri Ardiansyah agar berjalan terbuka, tidak ada pelanggaran wewenang, tuntas tanpa pandang bulu, dan dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan.(Team Investigasi PancegNews & Karaben Ri).
