Pancegnews.com | Subang – Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Dewan Pimpinan Daerah LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Apen Supandi, memberikan sorotan tajam atas maraknya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Subang. Ia menilai fenomena ini menjadi masalah serius yang perlu diawasi bersama agar hak dan kesejahteraan masyarakat tidak dirugikan.
Maraknya Temuan Penyimpangan
Menurut pantauan dan laporan yang diterima DPD LSM Laskar NKRI Subang, dalam beberapa tahun terakhir terdapat banyak temuan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan dengan realitas pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lapangan.
Berbagai indikasi penyimpangan teridentifikasi, mulai dari tidak adanya bukti nyata pelaksanaan kegiatan yang tercatat dalam laporan, pemakaian anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati, hingga kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi keuangan kepada warga. Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah setiap tahunnya seharusnya menjadi modal utama untuk memajukan desa, namun kenyataannya banyak yang belum dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
“Saya melihat bahwa pengawasan internal maupun eksternal masih banyak celah. Akibatnya, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi. Dana Desa adalah amanah dari rakyat dan negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Apen Supandi, Senin (15/6/2026).
Fungsi Pengawasan Sosial dan Peran Masyarakat
Apen Supandi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Masyarakatlah yang paling merasakan langsung dampak dari penggunaan dana tersebut, sehingga memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi setiap prosesnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur secara jelas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipatif. Setiap warga berhak mendapatkan informasi mengenai besaran anggaran, rincian penggunaan, hingga hasil akhir dari setiap program yang dibiayai oleh keuangan desa.
Himbauan Kepada Masyarakat
Merespons kondisi tersebut, Apen Supandi menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Subang untuk tidak bersikap diam jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau tidak wajar dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desanya masing-masing.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, tindakan yang tidak masuk akal, penggunaan dana yang tidak jelas, atau sikap tertutup dari oknum kepala desa dan perangkatnya. Jangan biarkan hak kita dirampok secara halus,” serunya.
Ia juga menegaskan bahwa DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang siap menjadi mitra dan fasilitator bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau laporan. Laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara hati-hati, didalami kebenarannya, dan diteruskan kepada instansi berwenang seperti Inspektorat Daerah, BPKP, hingga kepolisian dan kejaksaan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Komitmen Bersama
Di akhir pernyataannya, Apen Supandi menekankan bahwa pemberantasan penyelewengan Dana Desa membutuhkan sinergi antara pemerintah, pengawas, dan masyarakat. Ia berharap ke depannya pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Subang dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Dengan pengawasan yang ketat dari semua pihak, saya yakin Dana Desa akan menjadi penggerak utama kemajuan wilayah. Mari kita jaga amanah ini bersama demi masa depan desa yang lebih baik,” pungkasnya.
Redaksi Pancegnews.com
