Serang Baru, Bekasi ll Pancegnews.com ll – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sirnajaya yang digelar pada kamis (21/05/2026) menghasilkan Kurnia Sari, istri Kepala Desa Sirnajaya yang masih menjabat, sebagai salah satu calon dengan perolehan suara terbanyak.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan BPD tingkat desa, Kurnia Sari memperoleh 8 suara dari total 26 suara sah. Ia mengungguli 3 calon lain di wilayah tersebut. Proses pencoblosan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan dihadiri pemantau dari kecamatan serta unsur kepolisian.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Sirnajaya, Ustad Endin, menyatakan seluruh tahapan berjalan sesuai Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan BPD.
“Setelah penghitungan suara, kami lakukan rekap di balai desa disaksikan saksi calon dan BPD lama. Tidak ada keberatan resmi yang masuk selama proses berlangsung,” ujarnya
Terkait terpilihnya istri kepala desa yang masih menjabat, Panitia menegaskan tidak ada aturan yang melarang istri kepala desa maju sebagai calon BPD, selama memenuhi syarat administratif dan tidak menjadi perangkat desa aktif.
Tanggapan wakil Salam saat dimintai pendapat tentang terpilihnya Kurnia Sari istri Lurah yang masih menjabat menuturkan.
“Yang dilarang itu perangkat desa dan PNS aktif. Untuk istri kepala desa, tidak masuk dalam larangan sepanjang tidak ada konflik kepentingan langsung dalam pengambilan keputusan,” tuturnya
Dengan terpilihnya Kurnia Sari sebagai anggota BPD, masyarakat mengharapkan desa Sirnajaya semakin maju, trasparan, adil dan sejahtera
( Red_ Li )
